Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, persidangan berlanjut dengan agenda menghadirkan para saksi. Sidang bakal kembali digelar pada 6 April mendatang.
Usai sidang, sempat terjadi kericuhan. Semua terjadi setelah Adam Deni diborgol dan hendak dibawa kembali ke tahanan.
Kuasa hukum Adam Deni ingin bicara ke awak media. Namun, jaksa tidak mengizinkannya.
Kemudian, sempat terjadi tarik-menarik antara tim yang akan membawa Adam Deni ke tahanan dan pengacara. Karena suasana tidak kondusif, Adam akhirnya hanya bicara sebentar ke awak media.
"Intinya, kejanggalan kasus sudah saya ungkap. Saya kasih alasan kenapa saya akhirnya melawan," kata Adam Deni.
"Pertama, orang tua saya dua kali diusir oleh wakil rakyat! Yang kedua, saya dibilang pemeras. Saya akan buka semua di pengadilan nanti," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian seseorang menarik Adam Deni untuk dibawa ke mobil tahanan, namun ditahan oleh tim pengacara Adam Deni.
"Ayo, jalan, jalan! Jalan!" kata seseorang yang hendak membawa Adam Deni.
"Jangan tarik-tarik! Saya tuntut kamu!" ujar pengacara Adam Deni.
Setelah itu, sempat ada ketegangan yang terjadi. Bahkan, hampir terjadi baku hantam di area depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adam Deni pada akhirnya langsung dibawa masuk ke mobil. Ia meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.05 WIB.
Seperti telah diberitakan, dalam kasus ini Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Tak sendiri, Adam Deni menjadi terdakwa bersama dengan Ni Made Dwita Anggari.
ADVERTISEMENT
Keduanya dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.