Ketergantungan Ganja, Dwi Sasono Bakal Menjalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

8 Juni 2020 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dwi Sasono. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Dwi Sasono. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Aktor Dwi Sasono dipastikan mengalami ketergantungan narkotika jenis ganja, yang selama kurang lebih sebulan ini telah dikonsumsinya. Hal itu diketahui dari hasil asesmen yang telah keluar.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya telah menerima hasil asesmen dari Badan Narkoba Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, terkait kondisi Dwi Sasono.
"Hasil asesmen yang diajukan melalui lawyer, kami baru terima tadi dari BNNK Jakarta Selatan, dengan hasil bahwa secara medis DS ada ketergantungan menggunakan cannabis atau narkotika jenis ganja," ucap Vivick Tjangkung di kantornya, Senin (8/6).
Aktor Dwi Sasono (tengah) dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Vivick juga mengungkapkan berdasarkan hasil asesmen hukum, Dwi Sasono dipastikan tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Maka dari itu, aktor 40 tahun tersebut akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Diputuskan DS bisa melakukan perawatan pengobatan di RSKO yang diberi waktu minim 3 bulan sampai 6 bulan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Rencananya proses pengiriman Dwi Sasono ke RSKO akan dilakukan pada Selasa (9/6) besok.
"Besok sekitar jam 10 pagi kita sudah berkoordinasi dengan pihak RSKO untuk menerima saudara DS untuk dilakukan pengobatan rehabilitasi di RSKO," ungkapnya.
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sedangkan untuk berkas perkaranya, Vivick mengungkapkan pihaknya akan segera mengirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk pemberkasan kita lakukan sebagaimana mestinya dan kita menunggu untuk kelengkapan berkas ke depan yang akan kita kirimkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Dwi Sasono ditangkap oleh polisi pada 26 Mei lalu di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 16 gram.
Alasan Dwi Sasono konsumsi barang haram tersebut karena mengisi kekosongan waktu saat pandemi virus corona. Selain itu, pria 40 tahun tersebut mengalami gangguan tidur selama beberapa waktu belakangan.
ADVERTISEMENT