Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kiki The Potters Bantah Tudingan Lakukan Akses Ilegal ke Nikita Mirzani
23 Agustus 2021 21:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kiki datang didampingi dengan kuasa hukumnya, Alexander Kilikily. Dalam kesempatan itu, dia mengaku tak paham dengan laporan Nikita tersebut.
“Ilegal access menurut saya, apa, ya? Saya gak paham ngelaporin apa. Cuma sebagai warga negara yang baik ya datang,” ucap Kiki The Potters .
Kiki mengaku bahwa undangan untuk dirinya salah alamat. Namun, dia tetap datang menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.
“Undangan gak sampai ke saya, pihak Polres Jaksel menghubungi saya, yaudah saya datang. Rekan Polres salah cantumkan alamat. Ya saya datanglah kesini,” tuturnya.
Kiki memang dilaporkan dengan Undang-Undang ITE. Kendati demikian, Kiki membantah dirinya melakukan hal yang dituduhkan oleh Nikita itu.
“Emang chatnya dari saya? Itu kan asumsi mereka. Asumsi pengacaranya dan pelapornya. Hukum bukan asumsi, tapi pembuktian,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Jadi jangan bodoh-bodohi masyarakat melempar opini, ya mainan lama mereka. Kita pembuktian aja. Jangan melempar asumsi terus dan jangan jadi hakim duluan. Semua pembuktian,” tambah Kiki.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Kiki, Alexander juga mengatakan hal yang sama. Dia menyebut rekannya tak pernah melakukan hal yang ditudingkan kepadanya itu.
“Jadi diketahui mas Kiki sama sekali tidak merasa apa yang dituduhkan kepada dia. Dugaan laporan yang ditunjukkan ke mas Kiki sama sekali tidak dirasakan dan dilakukan oleh mas Kiki,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kiki berani datang untuk membuktikan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya siap membuktikan bahwa apa yang ditudingkan Nikita kepada dirinya adalah tidak benar.
“Saya rasa mas Kiki gentle, dia datang kesini taat hukum dan sama sekali tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. Kala itu, dia didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid.
ADVERTISEMENT
“Ini kami laporkan dengan UU ITE pasal 30 dan pasal 32, dengan ancaman 8 tahun penjara. Jadi, itu yang kami laporkan,” ujar Fahmi.
Kendati demikian, Nikita Mirzani belum bicara secara gamblang siapa yang ia laporkan terkait kasus akses ilegal. Ia hanya menyebutkan nama samaran saja.
“Rombongan cikunguya, geng sampah. Ya kalian tau siapa orang-orangnya. Kalian pasti pada follow Instagramnya. Jadi enggak usah disebutkan namanya. Nanti juga dipanggil. Karena ilegal access itu pasalnya jelas tertera, hukumannya juga jelas,” terang Nikita Mirzani.