Kilas Balik Kasus Penyalahgunaan Narkotika yang Menjerat Jennifer Dunn

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Jennifer Dunn. Putusan hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan bulan penjara.
Majelis hakim memiliki alasan tersendiri mengapa pada akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada perempuan yang kerap disapa Jedun itu. Salah satunya adalah ini bukanlah kali pertama bagi pemain film 'Buruan Cium Gue' itu terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, ia sudah pernah berurusan dengan kepolisian karena kasus yang sama, tepatnya di tahun 2005 dan 2009.
Di bawah ini, kumparan telah merangkum kilas balik kasus narkoba yang menjerat Jedun dari sejak pertama kali hingga sekarang ia dijatuhkan hukuman empat tahun penjara.
1. Jedun mengonsumsi ganja di usia 15 tahun

Pemain sinetron 'Dan' ini harus berurusan dengan polisi saat dirinya tengah berada di puncak popularitas. Sekitar tahun 2005, wanita kelahiran Jakarta, 10 Oktober 1989 itu ditangkap oleh pihak kepolisian karena dugaan kepemilikan ganja. Saat itu, usia Jedun baru menginjak 15 tahun. Atas perbuatannya tersebut, Jedun harus beristirahat sejenak dari dunia hiburan dan menjalani hukuman.
2. Jedun kembali ditangkap pada tahun 2009

Hukuman yang harus dijalani saat usia 15 tahun tampaknya tak membuat Jedun jera. Empat tahun setelah ditangkap karena kepemilikan ganja, ia kembali diciduk oleh pihak kepolisian di kamar kosnya di bilangan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2009.
Saat itu, Jedun bersama beberapa orang temannya ditangkap ketika sedang melakukan pesta narkoba dan seks secara bersamaan. Kala itu, usianya baru genap 20 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi dan satu strip narkoba jenis Happy Five.

Ia sempat mengelak atas kepemilikan barang bukti tersebut, tapi pada akhirnya Jedun mengaku jika ia mengonsumsi barang haram yang diberikan oleh temannya sebagai hadiah ulang tahun. Hingga akhirnya, Jedun harus menjalani hukuman selama empat tahun atas perbuatannya tersebut.
Dalam kasus ini, Jedun didampingi oleh Sunan Kalijaga. Kala itu, banyak isu yang santer terdengar bahwa hubungan antara Jedun dan Sunan tak hanya sebatas pengacara dan klien, tapi lebih dari itu. Padahal Sunan sendiri sudah memiliki istri dan anak.
3. Jedun kembali diciduk polisi akhir tahun 2017

Setelah cukup lama menghilang, mimpi buruk itu akhirnya kembali lagi dalam kehidupan Jennifer. Setelah kurang lebih delapan tahun berlalu sejak kasus narkoba keduanya terkuak, mantan istri Bobby Michael tersebut kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian, masih dengan kasus yang sama.
Kali ini, barang buktinya bukan lagi berupa ganja ataupun ekstasi, tapi metamfetamin alias sabu-sabu.Kasus kepemilikan narkoba Jennifer yang ketiga kalinya ini terungkap, saat pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial FS (40) di kediamannya, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,6 gram.

Berdasarkan keterangan yang dikulik oleh polisi dari FS, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Al. FS hendak mengirimkan sabu-sabu itu untuk Jennifer.
Di hari yang sama, polisi langsung menggerebek kediaman Jedun di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ternyata, Jedun sudah memesan sabu-sabu tersebut kepada FS sebanyak sepuluh kali, dan ia menganggap jumlah itu masih kurang juga. Polisi langsung menangkap Jedun yang diduga hendak melakukan pesta narkoba di malam pergantian tahun baru.
4. Jedun dituntut 8 bulan penjara dan minta divonis bebas

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama delapan bulan kepada Jedun. Saat mendengarkan jaksa membacakan tuntutan, Jedun menangis sesenggukan di kursi pesakitan sembari menutup wajahnya. Ia terpukul mendengar tuntutan dari jaksa itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Tuntutan tersebut dibuat karena jaksa beranggapan bahwa perempuan berusia 28 tahun tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Jaksa juga menilai selama menjalani proses persidangan, Jedun berlaku sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Satu minggu setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa digelar, Jedun mengajukan pledoi atau pembelaan yang dibuat oleh pihak terdakwa. Dalam pledoi tersebut, ia meminta agar bisa dibebaskan dari penjara. Pledoi itu dibacakan secara lisan oleh penasihat hukum Jedun, Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oada 31 Mei lalu.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara delapan bulan kepada terdakwa Jennifer Dunn," ucap Pieter di persidangan.
Menurut Pieter, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam peredaran jaringan narkoba, baik itu di kancah lokal maupun internasional. Jedun juga masih memiliki tanggung jawab secara moril kepada anak dan suaminya.
Oleh karena itu, Pieter meminta agar majelis hakim menerima pembelaan yang disampaikannya secara lisan tersebut, seperti membebaskan Jedun dari segala tuntutan, membebaskan dari hukuman penjara, dan membebankan biaya kepada negara.
5. Majelis hakim tak mengabulkan pembelaan Jedun

Pembacaan putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Jedun digelar pada 25 Juni lalu. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ternyata jauh lebih berat dari tuntutan JPU. Jedun divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Selama proses putusan berlangsung, Jedun tampak tenang mendengarkan setiap hasil putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak ada ekspresi sedih dari Jedun saat majelis hakim memvonis dirinya dipenjara selama empat tahun. Ia hanya terdiam dan sesekali tertunduk saat persidangan.
Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh Jedun saat ditemui usai sidang. Ia memilih untuk diam dan meneruskan langkah kakinya menuju ruang tunggu tahanan.

Sementara itu, dijumpai secara terpisah, Pieter mengatakan jika Jedun cukup terkejut dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sebab, fakta-fakta yang ada di persidangan sebelumnya tidak sesuai dengan hukuman yang divoniskan tersebut.
"Pasti terkejut, karena fakta persidangan tidak seperti itu," kata Pieter.
Hingga saat ini, Jedun dan tim pengacaranya masih terus berpikir dan berdiskusi apakah mereka akan melakukan upaya banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Masih pikir-pikir langkah hukum selanjutnya. Jadi setelah berkonsultasi dia pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya," ucapnya.
