Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kilas Balik Kasus Video Porno yang Melibatkan Luna Maya dan Cut Tari
8 Agustus 2018 16:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus video porno yang melibatkan Luna Maya , Cut Tari, dan vokalis NOAH Nazril Irham alias Ariel pada 2010 kembali menjadi pembicaraan. Hal ini lantaran gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
ADVERTISEMENT
LP3HI dalam permohonannya meminta pihak kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap Luna dan Tari, yang telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hakim menolak permohonan tersebut. Sehingga Luna dan Tari masih berstatus sebagai tersangka.
Lantas seperti apa kasus yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari? Pada mulanya, publik dihebohkan dengan beredarnya dua video porno yang menampilkan sosok mirip Luna dan Ariel, vokalis grup musik NOAH yang kala itu masih menjadi pentolan Peterpan, sejak 3 Juni 2010. Sontak, kedua video yang masing-masing berdurasi 2 menit 37 detik dan 6 menit 39 detik tersebut menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial dan forum dunia maya.
Tak lama kemudian, tepatnya pada 7 Juni 2010, publik kembali dikejutkan dengan video porno lainnya. Saat itu, tampak sosok mirip Ariel dan Cut Tari dalam video berdurasi 8 menit 46 detik tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu rupanya ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian. Tak tanggung-tanggung, penyebaran video porno tersebut disejajarkan dengan kasus nasional dan langsung ditangani oleh Mabes Polri.
Ketika mengusut kasus video porno tersebut, pihak kepolisian memanggil Ariel dan Luna, yang saat itu berstatus sebagai sepasang kekasih. Keduanya dimintai keterangakan sebagai saksi.
Ariel dan Luna memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada 11 Juni 2010. Tiga hari kemudian, giliran Tari yang hadir sebagai saksi untuk menyampaikan keterangannya.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian menetapkan Ariel sebagai tersangka kasus video porno tersebut pada 22 Juni 2010. Berdasarkan keterangan dari Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis, Ariel juga telah menyerahkan diri pada hari yang sama, pukul 03.00 WIB. Pada saat yang bersamaan, Luna dan Tari masih berstatus saksi.
ADVERTISEMENT
Pada 6 Juli 2010, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seseorang berinisial K diduga kuat sebagai pengunggah pertama video porno itu. Sebelumnya, dari 20 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Luna dan Tari akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno pada awal Juli 2010.
Sekitar tiga pekan kemudian, tepatnya pada 12 Juli 2010, Tari menggelar jumpa pers. Didampingi oleh Johannes Joesoef Subrata, yang kala itu masih berstatus sebagai suaminya dan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum, ia mengakui bahwa perempuan dalam video porno tersebut adalah benar dirinya.
Berbeda dengan Tari, Luna enggan mengakui bahwa perempuan di video porno itu adalah dirinya.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara Ariel sebagai tersangka kasus video porno kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada 22 Juli 2010. Sementara, berkas perkara untuk Luna dan Tari sebagai tersangka masih dilengkapi oleh penyidik.
Barulah pada 5 Agustus 2010 penyidik melimpahkan berkas Luna dan Tari ke kejaksaan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Setelah lebih dari tiga bulan mendiami tahanan Bareskrim Mabes Polri, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, pada 20 Oktober 2010. Kala itu, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap untuk disidangkan.
Sidang perdana kasus video porno yang menjerat Ariel sebagai tersangka dihelat di Pengadilan Negeri Bandung pada 22 November 2010. Luna maupun Cut Tari sempat menghadiri sidang tersebut sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ariel divonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan pada 31 Januari 2011 terkait kasus video porno. Ia juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari, pada 2 Februari 2011, pihak Mabes Polri menyatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas mereka setelah kejaksaan mengembalikannya. Demikian pula pada 20 Juli 2012. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, kasus tersebut berstatus P19 dan masih terus ditangani.
Akhirnya, Ariel dinyatakan bebas bersyarat. Pada 23 Juli 2012, ia keluar dari Rutan Kebon Waru usai menjalani dua pertiga masa hukumannya.
ADVERTISEMENT