Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak Usai Resmi Cerai dari Edward Akbar
30 November 2024 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutus cerai pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar . Putusan keduanya disampaikan majelis hakim secara e-Court.
ADVERTISEMENT
Selain memutus cerai keduanya, majelis hakim juga menyatakan hak asuh anak jatuh kepada Kimberly selaku penggugat.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," ujar putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang dikutip kumparan, Jumat (29/11).
Tak hanya memberikan hak asuh kepada Kimberly, majelis hakim juga membebankan Edward untuk membayar biaya bulanan untuk kedua anaknya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 % (sepuluh persen)," ungkap putusan pengadilan itu.
Meski sudah diputus hakim, baik Kimberly maupun Edward sama-sama diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan itu.
ADVERTISEMENT
"Bahwa adapun putusan tersebut tetap memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut," kata putusan pengadilan.
Sebelumnya Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada 12 Juli 2024 secara e-court. Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.
Kimberly dan Edward telah menikah sejak tahun 2018. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai dua orang anak.