Kirim Surat ke Jaksa, Pengacara Harap Reza Artamevia Dibebaskan

7 Mei 2021 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Penyanyi Reza Artamevia sudah enam bulan lebih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, usai tersangkut kasus narkoba. Karena masih berada di BNN Lido, Reza tidak bisa merayakan Lebaran bersama dengan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan, mengatakan Reza seharusnya bisa merayakan Lebaran bersama keluarga. Sebab, kata dia, penyanyi berusia 45 tahun itu sudah melewati masa rehabilitasi yang direkomendasikan oleh BNN.
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
Karena sudah lewat masa waktunya, menurut Leidermen, Reza Artamevia sebetulnya sudah bisa keluar dari tempat rehabilitasi. Selain itu, ujar dia, barang bukti dalam kasus narkoba yang menjerat Reza jumlahnya sedikit.
Saat menangkap Reza, polisi menemukan barang bukti berupa sabu. Awalnya, beratnya dinyatakan 0,78 gram. Namun, jumlah tersebut diralat menjadi 0,66 gram berdasarkan keterangan dari penyidik yang menangkap Reza saat bersaksi di persidangan.
“Ini, kan, kasusnya sederhana apalagi buktinya di bawah standar. Seharusnya ini sudah selesai, sudah bisa bebas atau pulang sebelum Lebaran,” kata Leidermen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Leidermen mengatakan bahwa kuasa hukum sudah mengirimkan surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Isinya adalah agar kliennya bisa segera dibebaskan. “Cuma saat ini belum ada tanggapan,” tuturnya.
Polisi membawa penyanyi Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Reza Artamevia seharusnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada Kamis (6/5). Namun, sidang harus ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya. Ini sudah kali ketiga sidang pembacaan tuntutan ditunda digelar.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 20 Mei mendatang. Benny Hehanusa, tim kuasa hukum Reza, berharap agar proses persidangan tidak ditunda-tunda lagi. “Kita pengin segera putusan, jangan berlama-lama lagi, karena kita punya tanggung jawab dan kepentingan masing-masing,” ucapnya.
Terkait dengan permasalahan hukum, Benny mengatakan, pihak keluarga Reza sudah menyerahkannya kepada tim kuasa hukum. Dia mengungkap kuasa hukum akan berusaha yang terbaik untuk Reza dan keluarga.
ADVERTISEMENT