Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Kisruh saat Polisi Datangi Rumah Nikita Mirzani karena Ada Kesalahpahaman
16 Juni 2022 9:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah anggota polisi dari Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6). Mereka datang untuk menjemput paksa Nikita karena ia sudah beberapa kali mangkir dari panggilan. Nikita dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dari Dito Mahendra.
ADVERTISEMENT
“Yang buka itu Yati, pembantu yang satu lagi. Yati bilang dia dipaksa, dia didorong, pintu dibuka paksa,” kata Nikita di kediamannya.
Akhirnya, polisi gagal menjemput paksa Nikita. Mereka memutuskan untuk meninggalkan rumah pemain film Comic 8 itu. Meski tidak secara detail, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan alasannya.
“Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB. Adapun penyidik datang ke rumah NM untuk membangun komunikasi,” tutur Shinto, Rabu (15/6).
Nikita Mirzani kemudian mendatangi Polresta Serang Kota pada Rabu malam. Salah satu yang mendampinginya adalah kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Fahmi menjelaskan terkait kisruh yang terjadi saat anggota kepolisian mencoba menjemput paksa Nikita.
ADVERTISEMENT
Menurut Fahmi, kekisruhan itu terjadi karena ada kesalahpahaman antara Nikita dengan aparat kepolisian. “Itu murni kesalahpahaman. Tidak ada permasalahan apa-apa, sehingga tadi kita memenuhi panggilan daripada penyidik untuk Nikita Mirzani,” ucapnya di Mapolresta Serang Kota.
Hal senada disampaikan oleh Shinto. Ia mengatakan sempat terjadi miskomunikasi antara penyidik Polresta Serang Kota dan Nikita saat ingin menjemput paksa.
“Setelah kita bangun komunikasi, beliau juga bersedia memberikan keterangan,” ujar Shinto.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik pada 16 Mei lalu. Laporan Dito teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Dito melaporkan Nikita dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
“Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," kata Shinto.
Alasan Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi
Shinto mengatakan Nikita dilaporkan Dito ke polisi terkait dengan salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait unggahan tersebut.
Pihak kepolisian, Shinto melanjutkan, telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait laporan Dito terhadap Nikita. Karena itu, mereka mengapresiasi Nikita yang bersedia datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.
“Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik,” kata Shinto.
Sementara itu, Nikita berterima kasih karena pihak kepolisian telah memperlakukannya dengan baik saat ia memberikan keterangan di hadapan penyidik. Selain memenuhi panggilan sebagai saksi, Nikita juga ingin mengetahui alasan Dito melaporkannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tahu laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini, dan akhirnya saya tahu,” ucap Nikita.