Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan di akun Instagramnya pada Senin (15/1), Anji mencontohkan mengenai dirinya yang tidak memperoleh royalti dari pertunjukan musik. Padahal, lagu-lagu ciptaannya dinyanyikan oleh musisi lain saat manggung.
“Lagu apa saja sih yang saya tidak pernah dapat royalti performing dari konser?” tulis Anji.
Anji merinci lagu-lagu tersebut, yakni Bersama Bintang dan lagu lainnya yang dipopulerkan Drive, Merindukanmu dipopulerkan D’Masiv, Putus Atau Terus dipopulerkan Judika, Berpisah Itu Mudah dipopulerkan Rizky Febian dan Mikha, Tentang Kamu dipopulerkan Lyodra, dan Percaya Aku & Lelah Dilatih Rindu dipopulerkan Chintya Gabriella.
Berdasarkan peraturan, royalti dibayarkan kepada pencipta lagu atau musik lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, Anji mengungkapkan, pihak LMK atau LMKN ketika ditanya selalu menjawab, “EO enggak mau bayar.”
ADVERTISEMENT
Menurut Anji, hal itu tidak menyelesaikan masalah. Karenanya, pria 45 tahun tersebut mengatakan perlu dicari cara untuk mengatasi permasalahan itu.
“Ya cari cara dong. Kalau enggak, acaranya melanggar hukum. Musisi/manajemen punya andil besar buat mengingatkan penyelenggara acara,” tulis Anji.
Anji membeberkan dirinya yang tidak memperoleh royalti terkait lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan musisi lain saat konser bukan bertujuan untuk menyindir sang penyanyi.
“Dalam UU Hak Cipta ada pasal yang menyatakan bahwa penggunaan karya secara komersil itu bisa melanggar hukum, jika tidak ada lisensi penggunaan lagunya,” tulisnya.
Adapun alasan Anji tidak memperoleh royalti dari pertunjukan musik karena penyelenggara tidak mau membayar. Kemudian, LMK atau LMKN tidak mengambil langkah hukum.
“Tapi musisi selalu bilang, ‘pencipta lagu dapat haknya dari LMK/LMKN.’ Begitu terus,” tulis Anji.
ADVERTISEMENT
Pelantun lagu Dia itu mengatakan ketika membicarakan hak pencipta lagu dari pertunjukan live, yang selalu dibicarakan adalah hukum positif.
“Pencipta lagu merasa tidak mendapat haknya bertahun-tahun, hingga akhirnya melarang lagunya digunakan, sampai haknya diberikan,” tulis Anji.
Saran Anji Agar Hak Pencipta Lagu dari Pertunjukan Musik Bisa Terpenuhi
Karena itu, Anji menyarankan beberapa hal yang bisa segera dilakukan agar hak pencipta lagu dari pertunjukan musik bisa terpenuhi.
Pertama, musisi melalui manajemennya harus memberikan informasi pada penyelenggara acara untuk membayarkan hak pencipta lagu.
“Sistemnya seperti yang dibuat LMK/LMKN. Silakan langsung ke mereka,” tulis Anji.
Kedua, kata Anji, musisi melalui manajemennya memberikan informasi pada penyelenggara untuk memakai cara direct licensing. Sistemnya, menurut dia, bisa dibantu oleh manajemen.
ADVERTISEMENT
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), kata Anji, mengajukan standar perhitungan yang bisa dijadikan sebagai acuan.
“Tidak memberatkan penyelenggara kok, yaitu 10% dari fee musisi, dibagi jumlah lagu yang dibawakan dengan sistem pro rata,” tulis Anji.
Menurut Anji, andil musisi dan manajemennya bisa mempercepat berjalannya pemenuhan hak ekonomi pencipta lagu dari pertunjukan live atau konser. Karena mereka berkomunikasi langsung dengan penyelenggara acara.
“Yuk kita saling memberi informasi. Bukan penyanyi yang bayar, tetapi harus mengingatkan bahwa hak ekonomi pencipta lagu juga harus dipenuhi, karena jika tidak maka acaranya melanggar hukum. Kita juga bisa kena,” tulis Anji.