Klarifikasi Jihan Fahira yang Harta Kekayaannya Disebut Mencapai Rp 73 Miliar

16 Juni 2023 16:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jihan Fahira. Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jihan Fahira. Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan selebriti senior, Jihan Fahira dan Primus Yustisio disebut memiliki harta kekayaan yang angkanya mencapai Rp 73 miliar. Hal ini dibahas oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakim saat Jihan jadi bintang tamu di acara FYP.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung masalah itu, Jihan tak membenarkan ataupun membantah. Ia mengaku tak tahu pasti berapa jumlah kekayaannya.
"Kalau Rp 73 miliar itu mungkin (harta) bergerak dan tidak bergerak, ya. Saya tidak tahu pastinya, karena enggak ngitungin juga," kata Jihan Fahira.
Primus Yustisio dN Jihan Fahira saat sitemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (25/8). Foto: Alfadillah/kumparan
Aktris berusia 45 tahun itu mengatakan bahwa mungkin saja angka tersebut muncul karena harta yang memiliki nilai tinggi. Nilai barang itu akan terus bertambah tiap tahunnya.
"Mungkin value bertambah," tuturnya.
Irfan Hakim kembali menegaskan apakah harta Jihan dan Primus memang mencapai Rp 73 miliar. Namun, pemain sinetron Tersanjung itu enggan menjawab lebih lanjut.
"Enggak tahu, ya. Jangan bikin aku emosi, ya. Ini sebenarnya acara apa sih," kata Jihan seraya tertawa.
ADVERTISEMENT
Jihan memang enggan membeberkan total kekayaannya ke publik. Akan tetapi, ia menegaskan dirinya tidak memiliki utang.
"Yang penting enggak punya utang. Enggak ada yang diajarkan Mas Primus (soal keuangan). Tapi kan usia bertambah, pengin belajar agama lebih banyak, karena titipannya (anak) empat," jelas Jihan.
Primus Yustisio dan Jihan Fahira pernah menjadi selebriti termahal di Indonesia. Saat ini, mereka sudah jarang tampil di layar kaca.
Primus saat ini merupakan anggota DPR RI Kabupaten Bogor. Meski begitu, ia tetap sederhana dan tak pernah pamer kekayaan. Ia bahkan melakukan kunjungan ke Dapil menggunakan transportasi umum seperti KRL.