Komika Indonesia Gugat soal Merek Open Mic, Ramon Papana: Tak Apa, Justru Bagus

26 Agustus 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
 Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah komika Indonesia seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, dan Adjis Doaibu, mengajukan gugatan terkait pencabutan merek Open Mic. Hal itu diketahui dari kedatangan mereka di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
Merek Open Mic didaftarkan oleh Ramon Papana sekitar sepuluh tahun lalu. Ramon menanggapi mengenai langkah sejumlah komika Indonesia yang mengajukan gugatan terkait pencabutan merek Open Mic.
“Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus, menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 90-an itu dikembangkan lewat open mic,” kata Ramon saat dihubungi, belum lama ini.
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan

Alasan Ramon Papana Daftarkan Merek Open Mic

Ramon mengatakan, pada awalnya anaknya ingin mendaftarkan merek SUCI. Namun, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan.
Setelah itu, Ramon kemudian memutuskan untuk mencoba mendaftarkan merek open mic. Sebab, stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic.
“Jadi kalau Stand Up Comedy didaftarkan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) jadi merek, ya sudah, saya daftarkan open mic,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ramon menyatakan, anaknya kemudian pergi ke Kemenkumham untuk mendaftarkan merek open mic. “Eh, ternyata berhasil,” ucapnya.
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Saat mendaftarkan gugatan terkait pencabutan merek open mic, sejumlah komika Indonesia didampingi oleh pengacara Panji Prasetyo.
Panji mengatakan open mic merupakan sebuah istilah yang lumrah digunakan untuk pentas stand up comedy di seluruh dunia. Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika open mic dipatenkan sebagai merek dagang.
"Ternyata, di Indonesia istilah Open Mic ini didaftarin oleh seseorang dari 2013. Ini meresahkan komika karena pihak yang mendaftarkan ini sering kirim somasi, minta bayaran ke acara yang bertajuk open mic," ujar Panji.
Panji menyatakan, kesabaran para komika sudah habis sehingga mereka memutuskan untuk mendaftarkan gugatan.
“Kami datang mau membatalkan merek open mic ini dan mengembalikan open mic jadi milik publik," kata Panji.
ADVERTISEMENT