Komisi XIII DPR Gelar Rapat Bareng Dirjen PAS Bahas Kasus Narkoba Ammar Zoni
ยทwaktu baca 2 menit

Komisi XIII DPR baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait kasus peredaran narkoba dalam rutan Salemba Jakarta pusat.
Rapat yang dimulai pada pukul 14.00 WIB itu digelar secara tertutup. Usai rapat, Mashudi selaku Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas mengatakan bahwa DPR meminta penjelasan terkait perkembangan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan Ammar Zoni.
Saat ini Ammar Zoni diketahui sudah dipindahkan ke Nusakambangan bersama kelima tersangka lainnya dan langsung ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar.
"Semua itu sudah melalui prosedur, sudah melakukan koordinasi juga," ujar Mashudi saat ditemui di DPR, Kamis (16/10).
Saat disinggung mengenai apa yang menjadi pertimbangan pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Mashudi enggan mengungkap secara detail.
Ia hanya memastikan bahwa semua warga binaan yang dinilai bermasalah selama menjalani hukuman, akan mendapat pembinaan lebih ketat di Nusakambangan.
Selain itu, Mashudi juga mempersilakan kuasa hukum Ammar untuk melakukan upaya hukum agar Ammar bisa dikembalikan ke Jakarta dan menjalani persidangan dalam kasus terbarunya ini.
"Yang pasti yang kita lakukan ini... yang bermasalah pasti akan kita pindahkan. Silakan lakukan upaya hukum, kalau soal sidang, kan, bisa lewat zoom. Selama ini juga kita lakukan dan bisa lewat zoom," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan suami Irish Bella itu diamankan usai diketahui melakukan peredaran narkoba di dalam rutan Salemba. Bapak dua anak ini disebut sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ," isi dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
"Diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," lanjutnya.
Ammar dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis dini hari, Rika Aprianti selaku Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan bahwa Ammar Zoni akan ditempatkan dalam Lapas Super Maksimum dengan penjagaan yang super maksimum juga.
"Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan," kata Rika.
Reporter: Muhammad Humam
