Komisi Yudisial Segera Proses Laporan Paula Verhoeven

18 April 2025 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Paula Verhouven jelang menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Paula Verhouven jelang menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) menerima laporan Paula Verhoeven terhadap Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara perceraiannya dengan Baim Wong.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. Kata Mukti, laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY," ujar Mukti dalam keterangannya Jumat (18/4).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Kejati Bali, Kamis (7/11/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Mukti mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Mukti menerangkan sejumlah tahapan yang harus dilewati. Dalam waktu dekat, Komisi Yudisial akan menganalisa laporan tersebut.
"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis," tukasnya.
Paula Verhoeven usai menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4). Dalam kesempatan itu, Paula mengadukan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara cerainya dengan Baim Wong.
ADVERTISEMENT
"Saya hadir di KY untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," tutur Paula Verhoeven di Komisi Yudisial, Kamis (17/4).
Paula menilai, majelis hakim sudah melanggar kode etik lewat putusan yang mereka keluarkan. Apalagi ada beberapa tudingan yang menurutnya tak terbukti dalam persidangan.
Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Foto: Giovanni/kumparan
Salah satu tudingan yang menurut Paula tak dapat dibuktikan adalah soal perselingkuhan yang dia lakukan.
"Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan," ujar Paula.
"Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," tambahnya.