Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) menerima laporan Paula Verhoeven terhadap Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara perceraiannya dengan Baim Wong.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. Kata Mukti, laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY," ujar Mukti dalam keterangannya Jumat (18/4).
Mukti mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Mukti menerangkan sejumlah tahapan yang harus dilewati. Dalam waktu dekat, Komisi Yudisial akan menganalisa laporan tersebut.
"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis," tukasnya.
Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4). Dalam kesempatan itu, Paula mengadukan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara cerainya dengan Baim Wong.
ADVERTISEMENT
"Saya hadir di KY untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," tutur Paula Verhoeven di Komisi Yudisial, Kamis (17/4).
Paula menilai, majelis hakim sudah melanggar kode etik lewat putusan yang mereka keluarkan. Apalagi ada beberapa tudingan yang menurutnya tak terbukti dalam persidangan.
Salah satu tudingan yang menurut Paula tak dapat dibuktikan adalah soal perselingkuhan yang dia lakukan.
"Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan," ujar Paula.
"Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," tambahnya.