Kumparan Logo

Komnas Perempuan soal Kasus Dinar Candy: Memidanakan Bukanlah Pilihan

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (28/8). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (28/8). Foto: Dok. Ronny

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Hal ini terkait viralnya video yang memperlihatkan dirinya pakai bikini di pinggir jalan sebagai aksi protes terhadap diperpanjangnya PPKM.

Atas perbuatan tersebut, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 No. 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Terkait itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai bahwa aksi Dinar tak melanggar isi pasal itu.

embed from external kumparan

"Dari pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 36, tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC," kata Siti Aminah Tardi kepada kumparan ketika dihubungi, Jumat (6/8).

DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (30/10/2019). Foto: Dok. Ronny

Menurut Siti Aminah Tardi, pihak kepolisian seharusnya melihat apa yang dilakukan Dinar Candy secara komprehensif, juga tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana.

embed from external kumparan

"Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stres atau tertekan akibat pandemi ini. Kondisi tertekan atau stres bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM," tuturnya.

Dengan demikian, Siti Aminah Tardi beranggapan, memidana Dinar Candy bukanlah hal yang tepat untuk dilakukan.

DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
embed from external kumparan

"Memidanakan DC bukanlah pilihan karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis. Kepolisian juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini," ujarnya.

Di samping itu, Siti Aminah Tardi menilai apa yang terjadi pada Dinar Candy ialah lantaran dirinya perempuan. Ia mempertanyakan apakah persangkaan pasal yang sama bakal diterapkan kepada laki-laki dalam kasus serupa.

"DC diterapkan UU Pornografi karena ia perempuan, apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek? Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan. Perempuan yang selalu dijadikan target utama pelaksanaan peraturan tersebut," pungkasnya.