Kondisi Mark Sungkar Usai Ditahan karena Terjerat Kasus Korupsi

10 Maret 2021 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mark Sungkar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mark Sungkar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aktor senior Mark Sungkar sudah hampir satu bulan ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, usai terjerat kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, sempat mengungkapkan mengenai kondisi pemain film Lantai Berdarah tersebut usai mendekam di dalam penjara.
“Beliau mengeluh sakit. Ketika ditahan itu mengalami diare,” kata Fahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/3).
Mark Sungkar. Foto: Youtube/The Sungkars Family
Fahri mengungkapkan kondisi Mark menurun setelah dipenjara. Salah satunya karena usia Mark yang sudah tidak muda lagi.
“Ya, kan, Pak Mark memang sudah enggak muda. Jadi, beliau keadaannya tidak bagus,” tutur Fahri.
Selain mengalami gangguan pencernaan, Fahri mengatakan pria 72 tahun itu juga memiliki keluhan lainnya.
“Beliau menyampaikan kepada saya juga ada keluhan di pinggang, itu salah satu penyakit lamanya,” ucap Fahri.

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Mark Sungkar

Lantaran kondisi kesehatan Mark, Fahri akan mengajukan kepada majelis hakim supaya kliennya bisa ditangguhkan penahanannya atau menjadi tahanan rumah.
ADVERTISEMENT
“Kita harapkan yang terbaik. Kasihan juga kondisi Pak Mark yang sudah uzur, kurang sehat. Semoga saja ada perhatian dari majelis hakim,” ujar Fahri.
Sementara itu, Mark mengungkapkan berada dalam kondisi sehat. Sehingga, ia bisa menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Terima kasih alhamdulillah, Anda lihat saya diberi kesehatan,” kata Mark.
Ilustrasi Triathlon Foto: Shutterstock
Mark tersangkut kasus dugaan korupsi terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019.
Mark didakwa korupsi dengan membuat laporan fiktif dana kegiatan pelatnas triathlon di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat, pada 2018. Jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan pemain film Jalan Kehidupan itu telah melanggar ketentuan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Mark diduga tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana dari Kemenpora ke kas negara. Dalam dakwaan, Mark melalui rekening pribadinya diduga justru menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel. Padahal seharusnya pengembalian bantuan dana ditransfer ke rekening PPFTI.
Atas perbuatan tersebut, Mark didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Nominal kerugian negara tersebut sesuai hasil audit BPKP. Dari kerugian negara Rp 694,9 juta, Mark diduga menikmati uang sebesar Rp 399 juta. Sisanya dinikmati pihak lain.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Ia ditahan sejak 17 Februari lalu.