Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kotak Buka Peluang Tempuh Langkah Hukum Terkait Persoalan dengan Posan Tobing
27 Juli 2023 11:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Persoalan Kotak dan Posan bermula dari pria 40 tahun itu yang meminta hak royalti atas lagu-lagu yang ikut diciptakannya bersama personel Kotak lainnya.
Di sisi lain, pihak Kotak menegaskan, pembayaran royalti bukan menjadi urusan mereka, tapi tugas dari Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Kuasa hukum Kotak, Sheila A Salomo, mengatakan, kliennya awalnya berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Posan semakin gencar memojokkan para personel Kotak lewat unggahan di media sosial.
"Kami itu punya posisi di mana sebaiknya mereka ini pernah satu band. Jadi selesaikan baik-baik, tapi semakin gencarnya Posan di social media dengan memojokkan pribadi teman-teman (Kotak)," kata Sheila dalam konferensi pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
Sheila mengatakan pihaknya selama ini diam bukan karena takut menghadapi Posan. Mereka berupaya menciptakan situasi yang kondusif.
"Tapi kalau terus diserang kami mempertimbangkan itu (ke ranah hukum)," ucapnya.
Alasan Kotak Ingin Tempuh Langkah Hukum ke Posan Tobing
Sheila menyatakan alasan lain pihak Kotak ingin mengambil langkah hukum karena muncul potensi kerugian terhadap Tantri cs. Meski begitu, Sheila dan Kotak tidak mengungkapkan bentuk kerugian yang dialami.
"Jujur situasi dan apa yang disampaikan di media itu mengganggu bisnis klien saya, tapi itulah yang mempertimbangkan kami untuk melakukan tindakan hukum. Kalau sudah waktunya kami akan sampaikan," tutur Sheila.
Kotak sudah menanggapi somasi dari Posan. Posan melarang Kotak membawakan lagu-lagu ciptaannya.
ADVERTISEMENT
"Terkait somasi mereka yang lagu-lagu diciptakan bersama waktu itu ada lagu, kami harus menyatakan sikap bahwa kami keberatan terhadap pelarangan untuk membawakan lagu. Kami kan penciptanya juga," ucap Sheila.
Sheila mengatakan, Kotak memutuskan untuk mensomasi Posan. Posan diminta mencabut larangan terhadap Kotak untuk membawakan lagu-lagu yang diciptakan bersama.
"Itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya," kata Sheila.
Soal penggunaan nama Kotak juga menjadi problematika. Posan mengatakan ia sebagai pendiri tidak mengakui eksistensi Kotak saat ini.
Sheila mengatakan Kotak bukan milik Posan ataupun Julia Angelia Lepar atau Pare. Pare merupakan mantan vokalis Kotak.
Nama Kotak, kata Sheila, tercipta saat mereka terlibat dalam ajang pencarian bakat, Dream Band.
ADVERTISEMENT
"Kami menolak kalau Kotak milik Posan dan Julia. Dalam event itu (Dream Band) terbentuklah nama Kotak atas persetujuan personal dari pihak penyelenggara. Kemudian manajemen Kotak dialihkan ke pihak sekarang, Warner Music," tutur Sheila.
Sementara itu, Posan Tobing dalam unggahan di Instagram Story sempat mengomentari konferensi pers yang digelar Tantri, Cella, dan Chua.
"Ternyata hari ini teman-teman dari Tantri, Cella, dan Chua habis bikin klarifikasi ya? Ya sudahlah ribet, sampai ketemu di pengadilan bro," kata Posan, Rabu (26/7).