KPAI Bertemu KPI dan LSF, Hasilkan 8 Poin Terkait Polemik Sinetron Zahra

4 Juni 2021 8:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sinetron Suara Hati Istri yang menjadi perbincangan.
 Foto: Youtube/Indosiar
zoom-in-whitePerbesar
Sinetron Suara Hati Istri yang menjadi perbincangan. Foto: Youtube/Indosiar
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kantor Staf Presiden.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual pada Kamis (3/6). Rapat tersebut digelar sebagai respons terkait polemik sinetron Suara Hati Istri – Zahra.

8 Poin Penting Pertemuan KPAI dengan KPI dan LSF

Ketua KPAI, Susanto di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (24/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sinetron yang tayang di Indosiar itu menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran salah satu pemain masih berusia 15 tahun.
“Di sisi lain, terdapat adegan-adegan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak,” kata Ketua KPAI, Susanto, dalam keterangan tertulis.
Susanto mengatakan ada 8 poin penting yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut. Pertama, meningkatkan kualitas perlindungan anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran.
Kedua, memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat. “Sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya,” ujar Susanto.
ADVERTISEMENT
Ketiga, kata Susanto, memastikan Perlindungan Anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan. Kemudian, mengintegrasikan perlindungan anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan iklan film.
Kelima adalah memberikan edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak. Keenam, Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinetron Suara Hati Istri yang menjadi perbincangan. Foto: Youtube/Indosiar
Kemudian, Susanto mengatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya.
“Kedelapan, melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya,” ucap Susanto.
KPI sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas sinetron Suara Hati Istri – Zahra. Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta penjelasan Indosiar. Indosiar, ungkap Mulyo, akan mengganti pemeran Zahra.
ADVERTISEMENT
“Indosiar menerima semua masukan dan akan segera mengganti pemeran dalam 3 episode mendatang pada sinetron tersebut,” kata Mulyo kepada kumparan, Rabu (2/6).
Sinetron Suara Hati Istri – Zahra menjadi sorotan karena pemeran Zahra, karakter istri ketiga, diperankan oleh anak di bawah umur.