KPI Sanksi Empat Stasiun TV yang Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga

28 November 2018 16:41 WIB
Vicky Prasetyo emosi saat menggerebek istrinya Angel Lelga. (Foto: Dok. Insert Pagi.)
zoom-in-whitePerbesar
Vicky Prasetyo emosi saat menggerebek istrinya Angel Lelga. (Foto: Dok. Insert Pagi.)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penggerebekan kediaman Angel Lelga yang dilakukan Vicky Prasetyo beberapa waktu lalu, sempat membuah heboh dunia hiburan Tanah Air. Proses penggerebekan tersebut juga ditayangkan di sejumlah program infotainment di beberapa stasiun televisi.
ADVERTISEMENT
Melihat kejadian tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langsung melakukan tindakan terhadap sejumlah stasiun televisi yang terbukti menayangkan proses penggerebekan rumah tangga Angel dan Vicky tersebut. Keempat stasiun TV tersebut diberikan sanksi administratif teguran tertulis.
"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan," ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (28/11).
"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” sambung pria yang akrab disapa Andre ini.
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Foto: Munady Widjaja)
Adapun keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, semua program siaran itu dinilai telah melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran), serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Andre menuturkan bahwa KPI akan lebih tegas memberikan sanksi kepada stasiun televisi tersebut, apabila dikemudian hari kembali melakukan penayangan berita yang serupa.
Ketua KPI pusat Yuliandre Darwis  (Foto: Dok. Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPI pusat Yuliandre Darwis (Foto: Dok. Pribadi)
Ia juga menyarankan agar pembuat program harus memikirkan tayangan apa yang layak untuk diberikan kepada masyarakat sebelum disiarkan di televisi. Misalnya tayangan yang memiliki nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan.
"Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” tutur Andre.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, tayangan di keempat stasiun televisi itu mengenai penggerebekan Vicky di kediaman Angel Lelga, hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.
"Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.
Angel Lelga saat digerebek Vicky Prasetyo karena diduga telah berzina. (Foto: Dok. Insert Pagi.)
zoom-in-whitePerbesar
Angel Lelga saat digerebek Vicky Prasetyo karena diduga telah berzina. (Foto: Dok. Insert Pagi.)
Berdasarkan keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Terdapat juga muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Semua adegan ditemukan pada 19 November 2018.
ADVERTISEMENT
Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.