Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Krisna Mukti Laporkan Balik Tessa Mariska Terkait Pencemaran Nama Baik
7 Juni 2022 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Krisna saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Di situ Krisna pun membeberkan soal awal mula dirinya mengikuti arisan yang dibuat Tessa.
"Intinya apa yang dituduhkan ke saya itu tidak benar sama sekali, saya dibilang menipu, menggelapkan uang arisan, apalagi jumlahnya ratusan juta, itu terlalu mengada-ada dan terlalu dibuat-buat. Sama sekali tidak benar dengan fakta yang ada," ungkap Krisna Mukti geram.
Kedatangan Krisna ke Polres Metro Jakarta Selatan pun bertujuan untuk melaporkan balik Tessa atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini pun disampaikan oleh kuasa hukum Krisna, Hendra.
"Kami, lawyer Pak Krisna dan Mbak Astrid, melaporkan balik apa yang ada di media massa karena tidak sesuai dengan fakta dan fakta hukum yang ada di kita. Makanya kita buat laporan biar seimbang," ujar Hendra.
ADVERTISEMENT
Terkait laporan tersebut, Krisna mengatakan bahwa sebenarnya ia tak berniat melaporkan Tessa. Hanya saja, semakin hari ia terusik dengan kabar penipuan yang melibatkan namanya.
"Saya tadinya tidak ingin melapor balik. Tapi, karena belakangan ini saya jadi banyak dirugikan secara nama baik dalam hal pekerjaan juga, mau tidak mau saya terpaksa melaporkan balik saudara TM," pungkas Krisna Mukti.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Krisna Mukti. Rupanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Tessa Mariska terkait uang arisan.
"Krisna Mukti dan yang lain belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000. Menurut pelapor," ucap Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Kombes Pol Endra Zulpan, berdasarkan keterangan pelapor, pada Desember 2018, pelapor dan Krisna Mukti serta beberapa rekannya mengikuti arisan. Tapi, pada Januari 2021, arisan berhenti. Krisna Mukti dan yang lain diduga belum membayar arisan itu sampai sekarang.