Kriss Hatta Akan Buka-bukaan Soal Hilda di Sidang: Ada Kejutan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pesinetron Kriss Hatta masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Rabu (16/10), Kriss kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan pihak Kriss.
ADVERTISEMENT
Saat tiba di pengadilan sekitar pukul 14.26 WIB, Kriss menanggapi pernyataan Hilda yang membantah keterlibatan dirinya dengan Anthony Hilenaar selaku pelapor.
“Terserah. 'Kan dari dulu sifat dia gitu, ngebantah, ngebohong,” tutur Kriss.
Kriss mengaku segala tudingannya akan terkuak dalam proses persidangan ke depan. Bahkan, dia mengaku akan memberikan kejutan jika proses sidang memasuki tahap saksi.
“Ya, entar kita buktikan di tahap saksi. Pasti nanti akan kebongkar, ditambah lagi di tahap saksi ini, ada kejutan spektakuler. Nanti kalian akan tahu,” ucap Kriss.
“Saksi dari pelapor. Nanti juga akan terkuak, kok, fakta kejadian ini. Nanti saja di tahap saksi saat (masuk) pokok perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, Hilda membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang tengah dijalani Kriss Hatta. Dia mengungkapkannya saat dihubungi Uya Kuya, Selasa (15/10), dalam program 'Pagi Pagi Pasti Happy' lewat sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
“Kagetlah, kok, Hilda dibawa lagi? Selama ini, 'kan, Hilda sudah tenang diem-diem saja. Apa, sih, yang dicari?" ujar Hilda.
Mengenai bukti foto yang menggambarkan pertemuannya dengan Anthony, Hilda enggan berkomentar banyak. Katanya, pertemuan tersebut terjadi karena tidak disengaja.
“Oh, itu mah, gue lagi ngobrol saja gitu. Ada yang rekam, temen gue, cuma bikin kayak boomerang gitu,” jelasnya
Dalam sidang hari ini, Kriss hanya berharap penangguhannya diterima. Apalagi, dirinya sudah lama tak mencari nafkah. Dia juga berharap eksepsinya bisa diterima oleh majeis hakim dalam putusan sela mendatang.
“Gue mau kerja total enam bulan, enggak ada pendapatan, 'kan. Iya, dong, saya berharap putusan sela diterima oleh hakim,” tutupnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Kriss Hatta mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan JPU. Lewat eksepsi tersebut, pihak Kriss menyoroti ketidak cermatan JPU dalam memberikan dakwaan, mulai dari kekeliruan dalam penanggalan peristiwa tindak pidana, hingga kurangnya fakta dalam kronologi yang dibacakan, adalah sorotan utama Kriss dalam eksepsinya.
ADVERTISEMENT