Kronologi Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap Kasus Peredaran Uang Palsu

13 April 2025 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa uang palsu di Lippo Mampang, Jakarta Selatan.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa uang palsu di Lippo Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Artis kolosal bernama Sekar Arum Widara ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus peredaran uang palsu, di sebuah toko di Lippo Mall, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4).
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Sekar belanja di Lippo Mall, tepatnya di Ace Hardware (sekarang Az.ko) dan Hypermart.
Saat Sekar melakukan transaksi di Hypermart, kasir memproses pembayaran dengan uang palsu diduga milik Sekar, lalu transaksi sempat berhasil.
Pada hari yang sama, Sekar mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda.
Petugas memeriksa uang palsu di Lippo Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Kasir toko kemudian melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV. Uang tersebut dinyatakan palsu dan transaksi dibatalkan.
Lalu, dengan uang yang sama, Sekar mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, yaitu Az.ko.
Saat itu, Sekar memberi 11 lembar uang palsu ke kasir. Setelah dicek, ternyata uang itu lagi-lagi terbukti palsu.
Pihak keamanan mal lalu mengamankan Sekar dan memberitahukan kasus ini kepada manajemen mal Lippo Kemang.
ADVERTISEMENT
Setelah ditanya, ternyata Sekar diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali.
Pihak kemanaan mal lalu memberitahukan pengakuan Sekar kepada Polsek Mampang Prapatan. Dari Polsek, Sekar pun dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Petugas memeriksa uang palsu di Lippo Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang totalnya hingga Rp 200 juta.
“(Ada) 2.235 lembar pecahan uang Rp100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp223.500.000,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4).
Kini, Sekar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
ADVERTISEMENT