Kronologi Kasus Persetubuhan-Aborsi Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani

14 Februari 2025 23:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia, membeberkan kronologi di balik penetapan tersangka dan penahanan Vadel Badjideh. Vadel ditahan terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang diadukan oleh Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
Awalnya, pada Januari 2024, Nikita mengungkapkan bahwa putrinya menjalin hubungan dengan Vadel.
"Adapun kronologis kejadiannya itu pada bulan Januari 2024. Pelapor yang bernama NM (Nikita Mirzani) yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM (Laura Meizani), berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel Alfajar Badjideh)," ujar Citra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
Saat menjalin hubungan dengan Laura, Vadel mencoba meyakinkan Laura agar bersedia berhubungan badan dengannya. Sebagai gantinya, Vadel Badjideh menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
"Selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban. Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ucap Citra.
ADVERTISEMENT
Akibat hubungan tersebut Laura diduga mengandung anak dari Vadel. Namun karena Vadel tak menerima kehamilan tersebut, ia meminta agar Laura mau menggugurkan kandungannya.
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," ungkap Citra.
Berdasarkan fakta itu, Nikita Mirzani sebagai ibu tak terima dengan perbuatan Vadel. Hal itu pun berujung pada dilaporkannya Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Atas dasar keterangan dari saksi kemudian hasil visum, kemudian ahli dokter, atas pelaporan tersebut, NM sebagai ibu kandung dari anak korban LM, merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Citra.
ADVERTISEMENT
Sebagai tersangka, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.