Kumparan Logo

Kronologi Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Terkait Lagu Nuansa Bening

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Keenan Nasution hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keenan Nasution hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, telah melayangkan gugatan ganti rugi kepada Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan lagu Nuansa Bening.

Dalam petitum, pihak Keenan mencantumkan nominal denda ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan jaminan sita rumah milik Vidi Aldiano. Vidi dituding membawakan karya Nuansa Bening tanpa izin selama 16 tahun terakhir.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menjelaskan kronologi perkara ini dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Nuansa Bening Dinyanyikan Ulang Vidi dalam Bentuk CD

Pada 2008 lalu, Vidi Aldiano dan ayahnya, Harry Kiss, meminta izin kepada Keenan Nasution untuk menggunakan lagu Nuansa Bening. Lagu itu kemudian diaransemen dan dinyanyikan ulang Vidi, hasilnya masuk ke dalam CD album pertama Vidi berjudul Pelangi di Malam Hari (2008).

Penyanyi Vidi Aldiano saat hadir di konferensi pers Baluun Halu di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Ronny/Kumparan

Seiring berjalannya waktu, lagu tersebut ternyata dibawakan Vidi dalam setiap pertunjukan hingga membesarkan nama Vidi Aldiano.

Lagu itu kemudian masuk ke platform streaming digital seperti Spotify, YouTube Music, dan lainnya.

"Izin itu diatur, namun setelah 2008 tidak ada komunikasi lagi," kata Keenan Nasution.

Dibawakan Tanpa Izin Sejak 2008

Mengacu pada perjanjian awal, Keenan Nasution berpegang bahwa lagu Nuansa Bening hanya boleh disalurkan melalui CD.

Oleh karenanya, pihak Keenan beranggapan Vidi menyanyikan lagu itu tanpa izin di setiap konser hingga menarik royalti secara ilegal lewat digital streaming platform.

Pertemuan pada 2024

Pertemuan antara pihak Vidi Aldiano dan Keenan Nasution barulah terjalin pada 2024, setelah 16 tahun berlalu.

Saat itu, salah satu agensi datang dan meminta izin Keenan Nasution agar lagu Nuansa Bening kembali dinyanyikan Vidi Aldiano. Vidi hendak menyanyikan ulang lagu Nuansa Bening untuk keperluan sebuah brand.

Permintaan izin dari agensi itu membuat Keenan bertanya, untuk apa saja lagu Nuansa Bening dipakai selama ini oleh Vidi Aldiano.

"Saya cuma nanya, ini orang-orang ngapain aja? Enggak pernah bertemu kan? Dari 2008, hingga 2024, berarti sudah 16 tahun enggak pernah bertemu," ujar Keenan.

Pihak Vidi Datang ke Rumah Keenan, Bawa Uang Rp 50 Juta

Agensi tersebut kemudian menghubungkan pihak Vidi dan Keenan Nasution agar bisa mendapatkan izin. Keenan tak menyangka, pihak Vidi datang dengan membawa uang Rp 50 juga untuknya.

"Dia (pihak Vidi) datang dengan bawa uang Rp 50 juta. Saya tanya, buat apa uang Rp 50 juta? Katanya sebagai tanda terima kasih," ucap Keenan.

Keenan Nasution Jadi Melek Hak-nya sebagai Pencipta

Saat itu, Keenan menolak dengan tegas uang tersebut. Dari peristiwa izin dan penyodoran uang Rp 50 juta, Keenan jadi sadar soal pentingnya hak cipta.

"Dari situ, saya mulai memikirkan, ini sebenarnya apa yang terjadi? Mengenai hak cipta ini, saya jadi mikir," ucap Keenan.

Keenan berkaca pada lagu Nuansa Bening yang digunakan jadi RBT (Ring Back Tone) yang jaya di era 2008-2012. Keenan mengakui bahwa dari RBT dirinya mendapat uang yang cukup yang diserahkan oleh provider terkait.

"Harusnya ada laporan tiap bulan dong, kayak RBT, harusnya ada dong? Nah, selama ini enggak ada," tuturnya.

Pihak Vidi Aldiano sempat menyerahkan laporan penggunaan lagu Nuansa Bening sejak 2008 hingga 2024.

Vidi Aldiano rilis single Senyumin Dulu Aja. Foto: Dok. Istimewa

Hasilnya, menurut Keenan, jika dibagi dengan angka Rp 50 juta, Keenan mengaku hanya mendapat Rp 50.000 setiap lagu itu dibawakan.

"Itu katanya 2 persen dari hasil tiket dan lagu. Itu dihitung sama dia. Saya hitung, satu kali itu saya dapat Rp 50.000. Waduh, 16 tahun cuma dapat berapa ya," jelas Keenan.

Dari deretan permasalahan di atas, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pun sepakat melayangkan gugatan terhadap Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Keduanya menggugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp 24,5 miliar.