Kronologi Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana, Bermula dari Sakit Hati

16 Januari 2025 13:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nanang Gimbal terduga pelaku pembunuhan Sandy Permana tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nanang Gimbal terduga pelaku pembunuhan Sandy Permana tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka Nanang Irawan alias Nanang Gimbal terhadap aktor Sandy Permana.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan peristiwa pembunuhan ini bermula dari rasa sakit hati yang dipendam tersangka Nanang sejak lama terhadap Sandy Permana.
Sakit hati Nanang kepada Sandy bermula pada 2019, ketika Sandy hendak mengadakan pesta acara pernikahannya dengan mendirikan tenda yang memasuki pekarangan rumah Nanang.
Sandy dianggap tak sopan lantaran tidak meminta izin apa pun kepada Nanang.
"(Sandy) menebang pohon di pekarangan rumah tersangka tanpa izin terlebih dahulu, namun tersangka tidak menegur korban, karena tersangka tahu korban sangat pemarah. Atas perbuatan korban tersebut tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam sama korban," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).
Konferensi pers penetapan tersangka kasus pembunuhan Aktor Sandy Permana, Kamis (16/1). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Hubungan Nanang Gimbal dan Sandy Permana Memburuk

Dari kejadian itu, hubungan Nanang dan Sandy berjalan tidak harmonis. Nanang memutuskan untuk tidak menyapa Sandy dan Sandy tidak pernah menyapa Nanang.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, sekitar tahun 2020 tersangka dan keluarga memutuskan untuk menjual rumah yang tersangka tempati tersebut. Kemudian tersangka pindah kemudian mengontrak rumah ke blok lain, namun masih dalam lingkup perumahan tersebut yaitu di Blok H5 Nomor 1," tutur Wira.
Hubungan Nanang dan Sandy makin memburuk usai keduanya terlibat adu mulut dalam acara rapat RT yang digelar pada medio Oktober 2024.
"Dalam acara tersebut korban berteriak dan beradu mulut dengan istri ketua RT, lalu tersangka menegur korban dengan kalimat, 'Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.' Namun, korban memelototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat, 'Lo bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan'," ucap Wira.
"Mendengar ucapan korban, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri, namun dalam hati tersangka menambah dendam yang selama ini tersangka pendam terhadap korban," sambungnya.
Aktor Sandy Permana. Foto: Instagram/ @sandhypermana30
Emosi Nanang tak bisa lagi terbendung pada Minggu 12 Januari 2025. Sandy, yang saat itu mengendarai motor, disebut menatap sinis dan meludah ke arah Nanang.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tersangka merasa emosi, lalu tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah, kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam," kata Wira.
"Selanjutnya, tersangka menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak 2 kali dalam posisi korban masih berada di atas motor. Kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya, lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali," tandasnya.
Barang bukti di kasus pembunuhan Aktor Sandy Permana, Kamis (16/1). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sandy Permana tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pada Minggu (12/1).
Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang. Nanang turut membawa barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.
ADVERTISEMENT
Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Karawang.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.