Kronologi Penangkapan Robby Abbas Terkait Kasus Narkoba

5 Maret 2021 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robby Abas. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Robby Abas. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
Robby Abbas, pria yang pernah dipenjara karena terbukti menjadi muncikari dalam prostitusi artis, belum lama ini ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap kronologi penangkapan Robby Abbas pada Kamis (4/3). Menurut Yusri Yunus, awalnya polisi mendapat laporan tentang adanya seseorang yang dicurigai sebagai pengguna sabu di kawasan Palmerah.
Robby Abbas. Foto: Munady Widjaja
"Kemudian kita lakukan penyelidikan, setelah itu dipancing enggak keluar, baru kita masuk ke kamarnya, ditemukan seseorang inisialnya RA," ucap Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/3).
Robby Abbas saat itu ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak kepolisian tak menemukan barang bukti. Namun, berdasarkan hasil tes urine, ia dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine, juga mengakui telah menggunakan narkoba.
"Pemeriksaan awal, dia mengakui memang sudah menggunakan barang haram tersebut, terbukti positif, yang dia sampaikan adalah jenis sabu-sabu," ujar Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
Robby Abbas mengaku mengonsumsi narkoba bersama rekannya, perempuan berinisial LL. Rekannya itu, menurut pengakuannya, bukan dari kalangan artis.
Robby Abbas. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
"LL ini kita lakukan pengejaran. Memang diakui oleh RA memang mereka memakainya berdua. Sekarang kita melakukan pengejaran, masih kita dalami, termasuk tempat dia membelinya. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ungkap," tutur Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, Robby Abbas disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Hanya saja, ada kemungkinan ia direhabilitasi lantaran ditangkap tanpa barang bukti.