Kuasa Hukum Baim Wong Tanggapi soal Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke KY

30 April 2025 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menanggapi mengenai pihak Paula Verhoeven mengadukan hakim yang menangani perkara cerai kliennya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
ADVERTISEMENT
Paula Verhoeven menganggap adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim. Fahmi Bachmid mengatakan tindakan Paula merupakan hal yang wajar.
"Kalau orang mengadu itu boleh-boleh saja. Tidak ada yang melarang seseorang membuat aduan. Tapi yang diadukan itu persoalan apa. Jadi supaya paham tentang kewenangan masing-masing. Komisi Yudisial seingat saya itu terkait dengan etika profesi," kata Fahmi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Baim Wong (kanan) dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid usai mengikuti sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Jalannya Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven Disebut Sudah Berjalan secara Adil

Fahmi menyampaikan pentingnya membedakan antara laporan etik dan keberatan terhadap isi putusan. Sehingga pihak termohon bisa memilih langkah hukum yang tepat.
"Jadi kalau kita keberatan terhadap pertimbangan hakim, terutama keberatan terhadap putusan, itu upaya hukumnya adalah mengajukan upaya hukum banding. Tapi kalau kita mempersoalkan perilaku terhadap hakim, itu mungkin tempatnya adalah di Komisi Yudisial," tutur Fahmi.
ADVERTISEMENT
Menurut Fahmi, jalannya persidangan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah berjalan secara adil. Baik Baim dan Paula, kata dia, sama-sama diberikan porsi yang cukup untuk melakukan pembuktian maupun pembelaan.
"Tapi pertanyaannya, saya yang mengikuti sidang dari awal sampai akhir, semua kedua belah pihak diberi hak yang sama. Masing-masing dipersilakan mengajukan bukti seluas-luasnya sampai pada akhirnya kita menyatakan bukti itu cukup," ucap Fahmi.
Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Foto: Giovanni/kumparan
Pihak Baim Wong mengajukan 86 bukti. Sementara itu, pihak Paula Verhoeven mengajukan 47 bukti. Fahmi mengatakan dirinya mengajukan 9 saksi fakta dan 3 ahli.
Sementara, Fahmi menuturkan, pihak Paula Verhoeven mengajukan 3 saksi fakta dan 3 ahli.
"Kedua belah pihak diberikan hak yang sama. Jadi tidak ada yang diberikan keistimewaan. Hakim sudah transparan, memberikan hak yang sama, sudah profesional, dan itu pun semuanya sudah diberikan. Artinya, menurut saya, tidak ada persoalan etika di dalam perkara ini," kata Fahmi.
ADVERTISEMENT