Kuasa Hukum Berharap Agung Saga Bisa Menjalani Rehabilitasi

31 Maret 2021 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis FTV Agung Saga, tersangka penyalahgunaan narkotika saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis FTV Agung Saga, tersangka penyalahgunaan narkotika saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemain FTV Agung Saga kembali terjerat kasus narkoba. Saat ini, dia diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Agung, Andre Nusi, sudah menyempatkan diri untuk menemui kliennya. Kata Andre, keluarga juga sudah datang dan ikut memberikan dukungan kepada Agung.
“Sudah ketemu, ada keluarganya juga, hanya berikan support saja agar lebih kuat,” ujar Andre, di Polres Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
Artis FTV Agung Saga, tersangka penyalahgunaan narkotika saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ini bukan pertama kalinya Agung terjerat narkotika. Sebelumnya juga pernah ditangkap karena kasus narkoba dan menjalani hari-harinya di Rutan Cipinang. Agung pun baru menghirup udara bebas pada Oktober 2020 lalu.
Dalam rilis yang digelar hari ini, Agung Saga mengaku ingin sembuh dari ketergantungannya itu. Andre pun mengaku siap mengupayakan rehabilitasi untuk Agung.
“Itu selanjutnya akan kami pikirkan ke depan. Kami akan koordinasi dengan penyidik,” tukasnya.
Artis FTV, Agung Saga. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Andre mengatakan bahwa pihaknya berharap agar Agung bisa direhabilitasi. Hal itu supaya Agung bisa benar-benar lepas dari jerat narkotika.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah, mudah mudahan dikabulkan oleh kepolisian, makanya akan kami informasikan lagi langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Dalam pengembangan, polisi menangkap dua orang lain berinisial RR dan RS yang merupakan rekan Agung. Polisi juga mengamankan 0,28 gram sabu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Agung Saga dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 juncto pasal 132 di UU no 35 tentang narkotika. Agung terancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun.