Kuasa Hukum Ferry Irawan Sebut Jawaban Venna Melinda di Sidang Tak Konsisten

4 April 2023 8:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Senin (3/4). Agenda sidang merupakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Dua saksi yang dihadirkan JPU adalah Venna Melinda selaku korban atau saksi pelapor. Kemudian, ada adik kandung Venna, Reza Mahastra.
Sidang tersebut sempat digelar secara tertutup saat memeriksa Venna Melinda. Sidang itu ditutup karena pertimbangan sensitivitas. Sidang kembali dibuka saat pemeriksaan saksi Reza Mahastra.
Venna Melinda menghadiri sidang di PN Kota Kediri, Senin (3/4/2023). Foto: kumparan
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyebut bahwa selama pemeriksaan, Venna Melinda dinilai tak konsisten. Hal tersebut terlihat dari banyaknya jawaban lupa yang diungkapkan Venna ke majelis hakim.
Tak hanya itu, ada perbedaan jawaban Venna, saat dalam persidangan dengan yang tertuang di BAP.
"Saksi kami nilai sangat tidak konsisten, ada beberapa keterangan dalam BAP yang saling bertentangan," ujar Jeffry Simatupang usai sidang.
Ferry Irawan saat sidang di PN Kota Kediri. Foto: kumparan
Jeffry juga mengomentari soal keterangan adik Venna Melinda. Jeffry merasa, jawaban adik Venna kurang kuat untuk menjadikan kasus Ferry Irawan sebagai kasus KDRT berat.
ADVERTISEMENT
"Saksi menjawab tidak ada tindakan medis yang dilakukan tim dokter terkait luka dari Venna Melinda, hanya foto rontgen saja. Dan keinginan menginap di rumah sakit Mitra Keluarga, itu bukan atas dasar rujukan rumah sakit Bhayangkara," imbuh Jeffry.
Jeffry menilai, kasus ini seharusnya dikategorikan ke dalam KDRT ringan. Sebab, hasil visum RS Bhayangkara Kediri menunjukkan tak ada luka serius yang menghambat kegiatan atau pekerjaan korban.
"Kami tetap berpendirian seperti sejak awal dan terus berjuang untuk terdakwa Ferry Irawan dapat dibebaskan sesuai hasil fakta persidangan," tegasnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Rabu (5/4), masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, tim JPU akan kembali menghadirkan saksi, kali ini berasal dari karyawan hotel dan dokter yang menangani Venna Melinda.
ADVERTISEMENT
Reporter: Farusma Verdian