Kuasa Hukum Gaga Muhammad Akan Ajukan Memori Banding Besok

7 Februari 2022 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat pada mendiang mantan kekasihnya, Laura Anna. Tak terima dengan vonis tersebut, Gaga Muhammad pun mengajukan banding pada 24 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, besok, Selasa (8/2).
“Insya Allah besok Hari Selasa Tanggal 8. Februari 2022 pukul 12.30 WIB Pengacara Gaga Muhammad akan menyerahkan memori Banding,” ungkap Fahmi dalam pesan singkat kepada kumparan, Senin (7/2).
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
Tak sendirian, Fahmi bakal ditemani oleh ibunda Gaga, Janariyah. Keduanya bakal sama-sama mengawal kasus tersebut.
“Rencana Ibunya Gaga akan hadir untuk ikut menyerahkan memori Bandingnya di Kepaniteraan PN Jakarta Timur,” tukasnya.
Memori banding tersebut sedianya akan diserahkan pada pekan lalu. Namun, setelah mengetahui Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding, Fahmi ingin berdiskusi dengan Gaga terlebih dahulu.

Kilas Balik Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menjerat Gaga Muhammad

Gaga terjerat kasus hukum karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Desember 2019. Saat itu, ia mengalami kecelakaan bersama Laura.
ADVERTISEMENT
Gaga menderita cedera ringan, sedangkan Laura mengalami kelumpuhan karena cedera saraf tulang belakang.
Laura kemudian melaporkan Gaga ke polisi terkait insiden kecelakaan tersebut, hingga akhirnya kasus itu ditelusuri dan bergulir di persidangan.
Ibunda Gaga, Janariah usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Laura meninggal dunia pada 15 Desember 2021 di usia 21 tahun karena sakit asam lambung yang diidapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan masa kurungan 2 bulan penjara.
Putusan hakim dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat terhadap Laura Edelenyi itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU menuntut Gaga dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Gaga terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga membuat Laura Anna lumpuh dan trauma.
ADVERTISEMENT
Vonis dan tuntutan ini hampir mendekati maksimal. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 5 tahun penjara.