Kuasa Hukum Galih Ginanjar Berencana Ajukan Pembebasan Bersyarat

11 November 2020 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin'. Setelah banding ditolak, Galih mengajukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hingga kini putusan dari upaya kasasi yang diajukan memang masih belum turun. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Galih, Sugiyarto.
“Belum turun atau dalam arti kata, putusan kasasi mungkin belum diputus di Mahkamah Agung sehingga belum bisa diturunkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berarti belum bisa diketahui hasilnya,” ucap Sugiyarto ketika dihubungi belum lama ini.
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
Sementara itu, Pablo Benua dan Rey Utami diketahui tidak ikut mengajukan kasasi. Apalagi, Rey Utami juga diketahui sudah bebas dari masa hukuman.
Kendati demikian, upaya kasasi yang dilakukan pihak Galih masih menggunakan nomor perkara yag sama.
"Karena ini satu kesatuan di antara mereka meskipun Pablo dan Rey tidak melakukan upaya banding atau kasasi, mau tidak mau harus menunggu keputusan kasasi Galih Ginanjar,” ungkap Sugiyarto.
ADVERTISEMENT
“Keseret kasus karena tiga-tiganya jadi satu berkas. Satu nomor perkara,” tambahnya.
Galih Ginanjar (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
Sugiyarto sendiri sudah berencana mengajukan pembebasan bersyarat di Januari mendatang. Sebab, di bulan itu Galih tercatat sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.
“Tetapi pembebasan bersyarat harus diurus setelah yang bersangkutan telah mendapatkan eksekusi dari kejaksaan,” ungkapnya.
Dengan demikian, Galih memang harus menunggu kasasinya turun. Setelahnya barulah Sugiyarto bisa mulai mengurus upaya pembebasan bersyarat.
“Setelah kasasinya turun sudah tidak ada upaya hukum lagi, jaksa membuat eksekusi. Nah, setelah itu yang bersangkutan baru jadi narapidana, nah, setelah jadi narapidana baru pembebasan bersyaratnya bisa diurus,” tandasnya.