Kuasa Hukum Harap Jeremy Thomas Tak Ditahan

15 Oktober 2019 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jeremy Thomas di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2019). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2019). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Jeremy Thomas memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (15/10). Dia terlibat dalam kasus dugaan penipuan terkait lahan vila di Bali dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Setelah 30 menit menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, pria kelahiran Riau itu sambil didampingi kuasa hukumnya, Dasril Effendi, berjalan ke ruangan Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Hari ini namanya pelimpahan dari pihak kepolisian, lalu penyidik kepada penuntut. Ya prosesnya administrasinya tadi ada foto, terus pemeriksaan kesehatan, nanti ke kantor kejaksaan,” ucap Dasril.
Jeremy Thomas di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2019). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Sayangnya, Dasril belum mengetahui apakah pemain film ‘Rumput Tetangga’ itu akan langsung ditahan atau tidak. “Wah, itu enggak tahu tuh saya. Enggak kewenangan saya,” katanya.
Lantas, apakah ada kemungkinan Jeremy Thomas untuk ditahan?
“Ini pelimpahan ya, selama ini tidak ada penahanan. Ya tentu kita berharap penyidik dan penuntut bisa bersama-sama melihat tingkat urgensinya. Karena penahanan itu kan tingkat urgensinya apakah secara subjektif, objektif ditahan,” tutur Dasril.
Jeremy Thomas. Foto: Instagram/ @jeremythomas_jt
Kasus ini sudah berlangsung selama dua tahun. Namun, selama itu, Jeremy belum pernah ditahan. Sebab, dia kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Faktanya sekian lama proses kan enggak ada ditahan, artinya Mas Jeremy kooperatif dan bisa mengikuti proses hukum. Kalau bisa mengikuti proses hukum, apa urgensinya untuk ditahan,” pungkas Dasril.
Menurut Dasril, pria 48 tahun itu akan mengikuti proses hukum dengan baik, sampai tahap akhir. Untuk selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari ini.
Jeremy Thomas Foto: Munady
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 dengan Alexander Patrick Morris. Morris melaporkan Jeremy atas dugaan penipuan pengalihan aset villa dengan nilai kerugian mencapai Rp 16 Miliar.
Sengketa antara keduanya pernah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan Jeremy Thomas. Kemudian, Patrick kembali melaporkan Jeremy. Polisi pun menetapkan Jeremy sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Polda Bali kemudian melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Berkas kasus ini pun sudah dinyatakan lengkap atau P21.