Kuasa Hukum Keberatan Armor Treador Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Desember 2024 19:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
JPU menuntut Armor Treador dengan tuntutan 6 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.
Pihak Armor keberatan karena pertimbangan dari JPU dalam tuntutan tidak lagi ada di dakwaan.
"(Kami) Keberatan, nanti disusun dalam pleidoi. Tapi memang itu tadi kami sangat kecewa dengan JPU-nya karena memang dia enggak pernah (ikut) sidang, tapi nuntut akhirnya ngaco tuntutannya," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (18/12).
"Ya terlalu berat karena dia memaksakan Pasal 44 ayat (2). Dia tetap menggunakan video dan juga visum," sambungnya.
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kuasa Hukum Armor Treador Heran dengan Tuntutan Jaksa

Irwansyah heran mengapa JPU masih mempertimbangkan bukti video yang tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Fakta persidangan enggak sama (dengan) sidangnya enggak diungkap. Dia ngarang berdasarkan nonton video kayaknya, dia lihat ini, ini, faktanya enggak begitu, di dakwaannya enggak ada, di tuntutan ada lagi," ungkap Irwansyah.
"Dia bilang yang anak, anak kan di dakwaan enggak ada. CCTV, video, enggak juga dibuktikan. CCTV enggak juga dibuktikan, masih saja dijadikan acuan oleh JPU," lanjut dia.
Armor tidak menerima tuntutan dari JPU. sebagai kuasa hukum, Irwansyah memastikan pihaknya akan membuat pembelaan melalui pleIdoi.
"Kan kita juga fair, dari awal kita siap terima proses hukum, dari proses ini ada yang ganjil menurut kami, dari keganjilan itu makanya kami tidak terima," kata Irwansyah.
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Armor didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT dan penganiayaan. Pertama, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-undang 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.