Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kuasa Hukum: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Penyalahguna Narkoba, Wajib Direhab
11 Januari 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie , Wa Ode Nurzainab, menyakini bahwa kliennya merupakan penyalahguna narkoba. Sehingga, mereka wajib direhabilitasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Wa Ode menanggapi mengenai putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nia Ramadhani , Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya divonis satu tahun penjara.
“Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba,” kata Wa Ode di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Wa Ode mengatakan kliennya sudah memakai narkoba berulang kali. Setidaknya dari April. Kemudian ada ketergantungan secara psikis maupun fisik.
“Jadi, wajib direhabilitasi. Tapi kemudian hakim berpendapat lain,” ucapnya.
Nia bersama Ardi dan Zen langsung mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan begitu, Wa Ode menyatakan, putusan belum berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
“Sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum. Kita menghormati keputusan hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan,” tuturnya.
Alasan Kuasa Hukum Yakin Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba
Wa Ode mengungkapkan alasan mengapa ia yakin bahwa nia dan Ardi merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Hal itu berkaca dari fakta di persidangan. Salah satunya adalah hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional.
“Yang menyatakan bahwa mereka adalah penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu mereka menjalani rehab,” ujar Wa Ode.
Karena itu, Wa Ode melihat vonis hakim terhadap Nia, Ardi, dan Zen bertolak belakang dengan fakta di persidangan.
ADVERTISEMENT
“Jadi, ketika hakim tadi memutuskan bahwa mereka bukan (termasuk) penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan,” kata Wa Ode.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Nia, Ardi, dan Zen bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Nia, Ardi, dan Zen dengan 12 bulan rehabilitasi.