Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kuasa Hukum Pastikan Ria Ricis Akan Hadiri Sidang Kasus Pemerasan
2 November 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ini, sidang dengan terdakwa Angga Pratama yang merupakan mantan sekuriti Ria Ricis beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Ricis, Hendra K Siregar, mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada 7 November mendatang.
"Mudah-mudahan ya (Ria Ricis) bisa (hadir). Secepatnya ya, setelah kembali dari kegiatannya," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Hendra mengatakan Ria Ricis tidak dapat menghadiri persidangan yang digelar pada 31 Oktober lalu karena ada kegiatan di luar negeri.
Ria Ricis Geram dengan Tindakan Mantan Sekuriti yang Diduga Lakukan Pemerasan
Meskipun bukan pertama kali mendapat tindakan pemerasan, Hendra mengungkapkan Ria Ricis geram dengan tindakan Angga Pratama.
"Kesal sih pasti kesal, ya, wajar. Kejadian pemerasan sebelumnya banyak, cuma yang masuk ke jalur hukum baru ini," ucap Hendra.
ADVERTISEMENT
Angga memeras Ricis Rp 300 juta dengan ancaman akan menyebar foto perempuan 29 tahun itu tidak berhijab saat berolahraga.
Karyawan Ricis, Yeni, yang menjadi saksi di persidangan, mengatakan ada dua foto yang digunakan Angga untuk memeras.
Atas perbuatannya, Angga didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Atau dakwaan kedua, Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT