Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan Galih yang Lebih Berat dari Pablo-Rey Utami

26 Maret 2020 20:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Kasus ‘Ikan Asin’ yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan tuntutannya.
ADVERTISEMENT
Tuntutan 3,5 tahun penjara diberikan kepada pesinetron Galih Ginanjar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila ‘Ikan Asin’. Sementara itu, Pablo Benua dan Rey Utami mendapatkan tuntutan lebih rendah, yakni 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmo Widjoyo, mempertanyakan tuntutan tersebut. Sebab, kliennya tak pernah terlibat dalam kegiatan pendistribusian konten tersebut.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
“Galih hanya spontanitas di situ dan orang yang diundang di situ, dia bintang tamu. Ya, 'kan, ini undang-undangnya ITE, ya, di mana bahasanya ‘Barang siapa mendistribusikan, mentransmisikan’, 'kan gitu, Itu barang siapa, itu barang siapa saja, 'kan,” ucap Sugiyarto, ketika dihubungi media lewat sambungan telepon, Kamis (26/3).
Bukan cuma itu, Sugiyarto juga menilai Galih tak pernah melakukan tindakan yang disampaikan oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, sebagai pelapor dalam BAP-nya. Dalam salah satu poinnya memang disebutkan bahwa Galih mengatakan organ intim pelapor berbau karena gonta-ganti pasangan.
ADVERTISEMENT
Hal ini sontak dibantah oleh Sugiyarto. Kata Sugiyarto, kliennya tak pernah mengatakan hal tersebut dalam video yang dihadirkan sebagai bukti dalam persidangan.
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
“Nah, pada kenyataannya di fakta hukumnya ketika video itu diputar, itu tidak ada Galih mengatakan itu. Galih tidak mengatakan itu,” kata Sugiyarto.
“Sehingga, saya secara pribadi menganggap bahwa apa yang disampaikan Fairuz sebagai pelapor di dalam BAP-nya itu adalah sesuatu yang mengada-ada. Karena fakta hukumnya di video itu tidak ada, Galih mengatakan itu tidak ada,” tambahnya.
Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 30 Maret mendatang, Sugiyarto menilai tentu pihaknya akan menyampaikan nota keberatan. Melihat pengakuan pelapor yang keliru, Sugiyarto juga menilai bahwa BAP kasus tersebut juga terbilang cacat hukum.
Perseteruan Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar. Foto: kumparan
“Salah satu (poin) di antara (pleidoi), menyampaikan BAP itu cacat hukum karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada, tidak ada sebagaimana disampaikan dalam berita acara,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sugiyarto tidak mau berbicara banyak mengenai keyakinannya terkait keringanan untuk Galih. Dia mengaku ingin mengedepankan fakta hukum dalam persidangan yang sudah berjalan selama ini.
“Galih dalam video itu tidak pernah menyatakan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor dan berita acara sebagaimana dalam pokok acara ini,” pungkasnya.