Kuasa Hukum Ruben Onsu: Jhon LBF Siap Beri Bantuan untuk Lunasi Kerugian Pelapor

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengungkapkan pengusaha Jhon LBF siap memberikan bantuan finansial untuk menutupi kerugian yang dialami oleh pihak pelapor terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
“Kawan atau abang lah bisa dianggap, Bang Jhon LBF memberikan bantuan nih untuk klien saya Bang Ruben Onsu untuk menyelesaikan sejumlah kerugian ya yang dialami oleh pelapor," kata Machi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Machi mengatakan bantuan dari Jhon LBF menjadi jalan untuk mengadakan mediasi antara Ruben Onsu dengan pihak pelapor. Ia berharap mediasi bisa segera dilakukan.
“Tapi alhamdulillah sudah ada yang ingin membantu dari Bang Jhon LBF siap membantu. Itu kan ada titik terang dan ya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mediasi, kopi darat bareng atau ketemu dalam keadaan resmi di mediasi yang diselenggarakan oleh Polres Jakarta Selatan," tutur Machi.
Apabila ada kesepakatan antara dua belah pihak saat mediasi, Machi berharap, pelapor bisa mencabut laporan polisi terhadap Ruben. "Ya setelah selesai kan pastinya mencabut laporan," ucapnya.
Ruben seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Namun, pihak Ruben meminta pemeriksaan ditunda. Polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ruben pada 4 September mendatang.
Machi mengatakan alasan pihaknya mengajukan penundaan pemeriksaan karena memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan melampirkan bukti-bukti tambahan yang diminta penyidik.
Machi mengungkapkan, pihaknya mengalami kendala karena banyak data yang hilang, termasuk berkas perjanjian yang tidak dipegang oleh Ruben. "Jadi, kita butuh waktu untuk menyiapkan dan mencarinya," ucapnya.
Kasus yang menjerat Ruben bermula dari laporan yang dibuat oleh P pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Awalnya, Ruben mengajukan penawaran bisnis kepada korban. Tawaran itu berupa investasi sejumlah dana untuk modal usaha. Korban tertarik dan sepakat untuk menyerahkan sejumlah modal. Dalam kesepakatan, korban dijanjikan akan mendapat keuntungan.
Namun, dalam waktu yang telah disepakati, korban ternyata belum menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Modal usaha yang diberikan juga belum dikembalikan.
"Terkait itu makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.
Laporan itu naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, saat proses penyidikan. Polisi melakukan gelar perkara, kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Ruben memberikan tanggapan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Lewat unggahan di akun Instagramnya, Ruben meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada," tulis Ruben.
Ruben berkomitmen menjalani proses hukum dengan kooperatif. Ia juga menjelaskan telah berusaha menempuh jalur damai terkait persoalan tersebut.
"Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu," tulis Ruben.
Saat ini, fokus Ruben ingin mengumpulkan fakta hukum guna memperkuat posisinya di penyidik. Ruben siap membuktikan bahwa data yang ia miliki sesuai dengan fakta di lapangan.
Reporter: Hosana Solagracia Sifra
