Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ruben Onsu , Minola Sebayang, saat ini masih mengkaji apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei lalu yang menolak pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal hak atas kepemilikan merek Bensu.
ADVERTISEMENT
Minola mengatakan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk membicarakan mengenai PK. Dia pun mengungkapkan alasannya.
“Terlalu dini kalau kita mengatakan bahwa mengganti logo atau PK. Ini masih di direktori Mahkamah Agung,” kata Minola ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6).
Menurut Minola, sebuah keputusan baru dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila sudah diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa.
“Sebuah keputusan baru dinyatakan inkrah jika sudah ada relaas pemberitahuan dari Pengadilan Niaga atau Negeri atas putusan Mahkamah Agung tersebut, dan sudah diterima dengan sah oleh pihak yang bersangkutan, maka sejak itulah inkrahnya sebuah keputusan,” ucap Minola.
“Nah, kalau belum inkrah pertanyaannya, apakah putusan tersebut sudah mengikat dan berlaku bagi para pihak? Tidak berlaku,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Minola mengatakan pihak Ruben Onsu tidak perlu buru-buru untuk mengganti logo atau tulisan Geprek Bensu. “Kita tunggu aja relaas pemberitahuannya sampai ke kita,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Minola, pihaknya juga memiliki cukup waktu jika nantinya mengajukan PK terkait putusan MA. Ia mengatakan ada banyak syarat untuk mengajukan PK, salah satunya adalah novum atau bukti baru.
“Karena PK itu 180 hari sejak diterimanya putusan, kalau alasannya adalah pertimbangan hakim yang keliru, atau 180 hari sejak ditemukannya novum. Tergantung alasan PK-nya. Justru karena itu, kita masih memiliki spirit untuk bersama-sama ketika diundang duduk sama-sama untuk bermusyarawah, ya bermusyarawah,” tutup Minola.
Minola mengatakan, jauh sebelum putusan MA keluar, sudah ada pembicaraan antara pemilik Geprek Bensu dan pemilik I Am Geprek Bensu.
"Jadi sebenarnya sudah ada pembicaraan antara dua orang pemilik Geprek Bensu di bawah naungan Onsu Pangan Perkasa dengan I Am Geprek Bensu milik Beny Sujono. Sudah ada pembicaraan mencari titik temu agar tidak bersengketa dan ribut sebelum putusan," ucap Minola.
ADVERTISEMENT
Jordi Onsu membenarkan hal tersebut. Dia mengaku sudah sempat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan konflik yang sedang terjadi.
"Ya memang mereka (pihak I Am Geprek Bensu) mengajak perdamaian. Waktu itu dari bulan Februari, bang Minola (kuasa hukum Geprek Bensu) telepon, 'Jo, diajakin nih adanya pertemuan perdamaian', aku jawab apa bang? 'Oke'," ujar Jordi Onsu.
Namun, rupanya pertemuan di antara kedua belah pihak belum menemukan titik temu.
Mengilas balik, Ruben Onsu sempat mempermasalahkan nama Bensu pada bisnis ayam geprek miliknya. Sebab, menurutnya, nama tersebut juga diikuti oleh pebisnis lain.
Ruben pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut pada 25 September 2018.
ADVERTISEMENT
Diketahui, gugatan suami Sarwendah tersebut dimasukan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Kala itu Ruben menggugat atas nama Jessy Handalim.
Gugatan itu kemudian ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 7 Februari 2019.
Setelahnya, Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, Ruben Onsu merupakan pemohon, sedangkan termohon adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Namun, dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
"Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian," lanjutnya.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.