Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kuasa Hukum Sebut Yadi Sembako Sudah Buat Laporan Kepolisian untuk Gus Anom
5 Maret 2024 9:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Muhammad Adri Permana telah melaporkan Yadi Sembako ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Yadi harus mengganti kerugian Adri sebesar Rp 198 juta.
ADVERTISEMENT
Dugaan penipuan dan penggelapan itu tak hanya menyeret Yadi Sembako , tapi juga rekan bisnisnya, Gus Anom. Dalam persoalan itu, Gus Anom masih berstatus saksi. Namun, Gus Anom menghilang, bahkan terkesan melarikan diri dari tanggung jawab.
Kuasa hukum Yadi Sembako, Tommy Triyunanto, sudah melaporkan Gus Anom ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Jadi laporan di Polres Tangsel ini bang Yadi juga sudah melakukan laporan kepada Gus Anom dan tentunya pasti ditindaklanjuti. Tadi juga saya sudah bicara dengan penyidik," kata Gus Anom di Polres Tangerang Selatan, Senin (4/2).
Harapan Pihak Yadi Sembako Usai Laporkan Gus Anom ke Polisi
Tommy berharap pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan secara objektif, sehingga dapat ditemukan siapa sosok yang menjadi inisiator.
ADVERTISEMENT
"Kita berdoa saja, semoga Polres juga secara objektif kasus ini, karena, kan, kasusnya siapa menjadi inisiator? Siapa berbuat apa? Itu ada pandangan hukum sendiri terhadap kasus ini," tuturnya.
Tommy mengungkapkan bahwa Yadi masih berupaya untuk mengganti kerugian Adri. Apabila persoalan Yadi dan Adri selesai, menurut Tommy, hal itu tidak menghilangkan dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh Gus Anom.
"Tentunya tidak menghilangkan pidananya Gus Anom, di sini tidak menghilangkan pidananya," ucap Tommy.
Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Muhammad Adri Permana pada 12 September 2023. Sebelum membuat laporan polisi, Yadi sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Persoalan bermula saat Yadi selaku Direktur Utama menggelar event launching PT Gudang Artis. Sebagai vendor acara itu, Adri mengaku tidak menyimpan rasa curiga terhadap Yadi dan Gus Anom saat itu.
ADVERTISEMENT
Adri memutuskan melaporkan Yadi ke polisi karena kerugian yang dialaminya jumlahnya tidak sedikit. Adri melaporkan Yadi dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Yadi disebut menerbitkan cek yang diduga palsu bersama rekannya, Gus Anom.