Kuasa Hukum Serahkan Perbaikan Gugatan Cerai Ria Ricis ke Pengadilan

7 Maret 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang cerai pasangan artis Ria Ricis dan Teuku Ryan kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/3). Sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian perbaikan poin gugatan yang sebelumnya disampaikan Ricis selaku pihak penggugat.
ADVERTISEMENT
"Agenda hari ini adalah menyampaikan gugatan yang telah diperbaiki dan ditambahkan oleh kuasa hukum penggugat. Mungkin sebenernya singkat aja sih," ujar kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain penyerahan perbaikan atas poin gugatan, menurut Dedi, majelis juga turut menyampaikan perihal agenda sidang selanjutnya.
Ria Ricis dan Teuku Ryan di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (20/9). Foto: Giovanni/kumparan
"Tadi juga di depan majelis sudah ditentukan kalender (untuk agenda) jawab menjawabnya dan kita akan untuk mengikuti semua proses persidangan," ucap Dedi.
"Cuma yang paling penting itu tanggal 25 adalah sidang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat. Nanti ditunggu saja begitu hasilnya seperti apa," sambungnya.
Selaku pihak tergugat, Dedi memastikan keputusan kliennya masih sama dengan prinsipnya sejak awal yakni untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
"Iya, sampai dengan detik ini tidak ada perubahan sikap sama sekali. Intinya dia harus menjalani kehidupan melakukan pekerjaan pekerjaan dia. Dan untuk urusan di pengadilan, Ryan sudah amanahkan kepada kami untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, apa pun hasilnya," kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Menambahkan Dedi, kuasa hukum Ria Ricis, Hendra Siregar memastikan pihaknya juga telah memberikan perbaikan poin gugatan kepada pihak Ryan. Poin gugatan tersebut, kata Hendra, nantinya akan digunakan pihak Ryan untuk agenda berikutnya.
"Hari ini penyerahan aja secara tertulis apa yang sudah disampaikan oleh klien kita kemarin. Dan itu sudah diserahkan sudah diterima oleh dari pihak Pak Dedi dan tim dan selanjutnya persidangan akan diadakan jawab menjawab dengan tanggal sudah ditentukan," ungkap Hendra Siregar.
Gugatan cerai sebelumnya didaftarkan Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 secara e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.