Kuasa Hukum Tegaskan Jonathan Frizzy Langgar UU Kesehatan, Bukan Narkotika

5 Mei 2025 19:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, memastikan kliennya tak pernah terlibat dalam kasus narkoba. Saat ini, Jonathan Frizzy terjerat kasus dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras yang diatur dalam UU Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kita harus melihat ini dari sisi bagaimana latar belakang JF ini. Saya pastikan dia enggak pernah tersangkut dengan narkotika, atau zat berbahaya lainnya," kata Lamgok di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5).
Lamgok menyebut Ijonk adalah tersangka terakhir yang ditangkap atas hasil pengembangan.
"Hanya dalam perkara ini, tadi disampaikan, adalah hasil pengembangan dari yang terakhir. Ijonk adalah tersangka terakhir," ujar Lamgok.
Jonathan Frizzy ditangkap dalam kondisi sakit usai jalani operasi ambeien. Foto: Dok. Istimewa
Apa yang diutarakan Lamgok selaras dengan apa yang disampaikan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung.
"UU Kesehatan beda dengan narkotika. Yang kita kenakan UU kesehatan terkait pengedaran dan produksi obat keras. Obat ini harus digunakan dengan resep dokter," kata Ronald dalam konferensi pers.
"Kami kenakan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan. UU itu menyebut setiap orang dilarang memproduksi dan menyebarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Ijonk adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.