Kuasa Hukum Tengku Dewi Benarkan Andrew Andika Telah Selesai Jalani Rehabilitasi

2 November 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus narkotika yang menjerat Andrew Andika, Polres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus narkotika yang menjerat Andrew Andika, Polres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Andrew Andika jadi sorotan usai unggah momen kebersamaan dengan buah hatinya di Instagram beberapa waktu lalu. Dalam unggahan itu, Andrew menuliskan keterangan yang menunjukkan bahwa dirinya sudah menyelesaikan masa rehabilitasi lantaran kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
"Home sweet home," tulis Andrew dalam keterangan foto tersebut.
Kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, memberikan penjelasan atas postingan tersebut. Minola membenarkan bahwa Andrew Andika telah menyelesaikan masa rehabilitasi.
"Iya sudah (selesai). (Dari) Kamis 31 Oktober," kata Minola saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Sabtu (2/11).
Tengku Dewi Putri bicara soal pencabutan laporan di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Andrew pada 26 September lalu di kawasan Bogor, Jawa Barat. Setelah itu, polisi mengamankan lima teman Andrew, salah satunya merupakan influencer, di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Awalnya, Andrew menghubungi temannya, FA, untuk mengajaknya menonton konser di Jakarta Selatan. FA saat itu berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan bersama lima temannya. Kemudian mereka pergi menonton konser.
ADVERTISEMENT
Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Andrew di Bogor. Mereka baru memperoleh barang bukti ketika mengamankan 5 teman Andrew.
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu, satu alat isap sabu, dan pipet kaca berisi residu narkotika jenis sabu.
Rilis kasus narkotika yang menjerat Andrew Andika, Polres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Berdasarkan hasil tes urine, Andrew dan kelima rekannya positif amfetamin dan metamfetamin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memutuskan Andrew dan 5 temannya akan direhabilitasi. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil asesmen yang BNNP lakukan terhadap mereka. Hasil asesmen menyatakan Andrew dan 5 temannya termasuk dalam kategori adiksi sedang.