Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Kuasa Hukum Tengku Dewi Benarkan Andrew Andika Telah Selesai Jalani Rehabilitasi
2 November 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Home sweet home," tulis Andrew dalam keterangan foto tersebut.
Kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, memberikan penjelasan atas postingan tersebut. Minola membenarkan bahwa Andrew Andika telah menyelesaikan masa rehabilitasi.
"Iya sudah (selesai). (Dari) Kamis 31 Oktober," kata Minola saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Sabtu (2/11).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Andrew pada 26 September lalu di kawasan Bogor, Jawa Barat. Setelah itu, polisi mengamankan lima teman Andrew, salah satunya merupakan influencer, di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Awalnya, Andrew menghubungi temannya, FA, untuk mengajaknya menonton konser di Jakarta Selatan. FA saat itu berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan bersama lima temannya. Kemudian mereka pergi menonton konser.
ADVERTISEMENT
Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Andrew di Bogor. Mereka baru memperoleh barang bukti ketika mengamankan 5 teman Andrew.
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu, satu alat isap sabu, dan pipet kaca berisi residu narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil tes urine, Andrew dan kelima rekannya positif amfetamin dan metamfetamin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memutuskan Andrew dan 5 temannya akan direhabilitasi. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil asesmen yang BNNP lakukan terhadap mereka. Hasil asesmen menyatakan Andrew dan 5 temannya termasuk dalam kategori adiksi sedang.