Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kuasa Hukum Ungkap Sandra Dewi Tak Tahu Korupsi yang Dilakukan Harvey Moeis
18 Mei 2024 10:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tidak tahu, sama sekali tidak tahu," kata kuasa hukum Sandra Dewi , Harris Arthur Hedar, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, belum lama ini.
Harris mengatakan Sandra Dewi dan Harvey Moeis sudah sibuk menjalani usaha masing-masing sebelum menikah. Sehingga, Sandra tidak tahu persis bisnis yang dijalani suaminya.
"Pak Harvey dan bu Sandra kan sama-sama pengusaha sebelumnya. Jadi, bu Sandra sibuk dengan kegiatannya, pak Harvey pun sibuk dengan usahanya," tuturnya.
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Sandra Dewi
Harris kemudian menjelaskan bahwa kondisi Sandra saat ini baik-baik saja. Namun, Sandra harus mengurangi sejumlah kegiatannya karena kasus korupsi yang menjerat Harvey.
"Takut sih enggak, tapi beliau untuk sementara mengurangi kegiatan di luar rumah. Fokus mengurus anak-anaklah," ucap Haris.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan pada Kamis (15/5) lalu, Sandra Dewi dicecar penyidik salah satunya mengenai perjanjian pranikah. Penyidik ingin memastikan perjanjian itu dibuat bukan untuk menutupi perkara korupsi yang menjerat Harvey.
"Kita mendalami tentang sejauh mana perjanjian pranikah Saudara SD [Sandra Dewi] ini apakah benar dan apakah itu perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi ataupun dalam rangka menutupi peristiwa pidana ini. Harus kita klarifikasi semua," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers.
Kuntadi mengatakan pemeriksaan Sandra bertujuan untuk menelusuri harta yang dimilikinya terkait kasus korupsi yang menimpa suaminya atau tidak. Begitu juga harta milik suaminya yang mengatasnamakan Sandra.
"Sebagaimana kita ketahui Saudara SD [Sandra Dewi] ini pun punya penghasilan sebagai artis. Di situ juga kita akan menguji. Kita sudah punya data berapa tahun belakangan berapa penghasilan yang bisa yang bersangkutan dan itu akan kita uji. Apakah harta-harta yang dimiliki wajar dengan aset yang dia miliki," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kuntadi sempat mengungkapkan peranan Harvey dalam kasus korupsi PT Timah. Harvey, lanjut dia, menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.