Kuasa Hukum Vadel Badjideh Bakal Perkuat Fakta Persidangan dalam Kasasi
·waktu baca 2 menit

Pihak Vadel Badjideh mengajukan kasasi usai upaya banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, sudah mengajukan memori kasasi.
Oya kemudian menjelaskan poin-poin yang akan diajukan pihaknya dalam memori kasasi. Menurut Oya, pihaknya akan mempertegas fakta persidangan.
"Ya mempertegas fakta persidangannya, menguraikan lagi lebih detail," ujar Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Kuasa Hukum Vadel Badjideh soal Memori Kasasi
Kendati demikian, Oya berharap agar memori kasasinya bisa dibaca secara saksama. Sehingga proses kasasi bisa menghasilkan putusan yang berkeadilan.
"Berharap kali ini betul-betul dibaca, betul-betul ditelaah. Bukti-buktinya apa, apa kesaksian ahli forensik, apa hasilnya visum, itu kan dilampirkan semua. Jadi dibaca, tolong dibaca," tuturnya.
Oya menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya."Banyak lah kejanggalan, cuma saya enggak mau ngomong lah, udah malas," ucapnya.
Vadel Badjideh awalnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri Nikita Mirzani. Pihak Vadel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman.
PT DKI Jakarta lalu menolak banding Vadel dan justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim banding memperberat hukuman karena pertimbangan perbuatan aborsi yang dilakukan dua kali, yang dianggap sangat serius dan berdampak traumatis pada korban.
Kasasi ini diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir.
