Kunto Aji Ungkap Alasan Pakai Visual Peringatan Darurat saat Manggung

23 Agustus 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kunto Aji dalam Konferensi Pers IM3 Era Baru Hidup Simpel, di KPPTI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kunto Aji dalam Konferensi Pers IM3 Era Baru Hidup Simpel, di KPPTI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyanyi Kunto Aji menggunakan visual Peringatan Darurat saat menggelar tur album bertajuk Perjalanan Menawar Racun di Jakarta, Kamis (22/8). Hal ini diketahui dari unggahan Instagram @diazrraa.
ADVERTISEMENT
Kunto Aji membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi. Aji mengatakan bahwa dirinya menggunakan visual Peringatan Darurat saat menyanyikan lagu Jakarta Jakarta.
Kunto Aji pakai visual Peringatan Darurat saat manggung. Foto: Instagram @wordfangs.

Kunto Aji Ungkap Alasan Pakai Visual Peringatan Darurat saat Manggung

Pelantun Jangan Melamun Saat Hujan itu mengungkapkan alasannya memakai visual Peringatan Darurat ketika manggung.
"Alasannya, ya, karena ini situasi yang darurat dan butuh kesadaran kita semua. Pas juga, sejalan dengan lagu Jakarta Jakarta," kata Aji kepada kumparan, Jumat (23/8).
Aji sudah merencanakan untuk menggunakan visual Peringatan Darurat saat menggelar tur album Perjalanan Menawar Racun di Jakarta. "Aku memang sudah rencanakan dari awal," ucapnya.
Visual bertulisan Peringatan Darurat disertai gambar burung Garuda dengan latar belakang warna biru dongker viral di media sosial ketika pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di DPR. Video ini dibuat oleh EAS Indonesia Concept pada Oktober 2022.
Aktor Reza Rahadian berorasi diatas mobil komando saat mengikuti aksi menolak RUU Pilkada 2024 di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada berlangsung di sejumlah tempat pada Kamis (22/8). Salah satunya adalah di sekitar Gedung DPR, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Massa aksi terdiri dari berbagai elemen, mulai mahasiswa hingga figur publik. Salah satunya adalah aktor Reza Rahadian. Reza ikut langsung aksi unjuk rasa karena merasa situasi saat ini sangat menyedihkan. "Saya merasa enggak bisa duduk tenang di rumah saja, sih," kata Reza.
Selain Reza, ada sejumlah komika yang ikut aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada, yakni Bintang Emon, Rigen Rakelna, Mamat Alkatiri, dan Abdur Arsyad. Mereka membawa poster 'Agak Laen' berwarna merah.
Bintang Emon mengikuti aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Saat berorasi, Bintang menyampaikan kehadirannya dan teman-temannya sebagai bentuk kemarahan atas keputusan DPR yang merevisi UU Pilkada.
"Banyak akrobat-akrobat keputusan yang tidak masuk akal dan kita dipaksa untuk menelan, kita dianggap tolol. Ketika kita dianggap tolol, kita harus lawan," kata Bintang.
ADVERTISEMENT
Keputusan MK yang dianulir DPR dalam RUU Pilkada membuat partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20% suara di DPRD untuk bisa mencalonkan kepala daerah. Ini membuat semakin sedikit calon kepala daerah yang bisa diajukan.
Selain itu, keputusan MK yang dianulir juga terkait usia minimal calon kepala daerah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. RUU Pilkada menggunakan keputusan MA, yakni syarat minimal usia calon kepala daerah 30 tahun saat dilantik.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ingin memberikan keterangan pers terkait RUU Pilkada di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
DPR sempat menyelenggarakan Sidang Paripurna terkait revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8). Namun sidang sempat ditunda karena tidak kuorum.
Hingga akhirnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Sehingga aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).