Laporan Hotman Paris Dilimpahkan ke Kejari, Razman Nasution: Ini Receh

4 November 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Razman Arif Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Razman Arif Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/11). Berkas kasus pencemarannya terhadap Hotman Paris Hutapea, dinyatakan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Razman sebagai tersangka juga akan segera dilimpahkan ke pihak Kejari hari ini. Razman menghargai kinerja pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
"Yes, jadi saya menghargai sekali bagaimana proses yang sudah berjalan lebih kurang 2 tahun 3 bulan," kata Razman.
Dalam kesempatan itu, Razman terlihat cukup santai. Dia bahkan menilai kasus yang bermula dari laporan Hotman itu sebagai perkara recehan.
"Saya pikir hanya ibarat masalahnya hanya recehan," ujarnya.
Hotman Paris di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Razman kemudian menjelaskan alasannya mengapa tak begitu khawatir dengan jalannya perkara tersebut. Dia mengaku punya bukti yang kuat untuk dia sampaikan di persidangan.
Tak hanya itu, Berdasarkan pasal yang disangkakan, Razman juga yakin betul dirinya tak akan ditahan.
"Ancaman hukumannya 4 tahun di bawah 5 tahun maka kalau ada yang berharap ini segala macam ditahan, itu kan emang enggak boleh ditahan, apalagi saya kooperatif," tukasnya.
Razman Arief Nasution dan Iqlima Kim, kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Jumat (29/4) Foto: Giovanni/kumparan
Lebih lanjut, Razman juga kembali mengingatkan bahwa perkara ini juga menyeret Iqlima Kim. Kata Razman, dia dan Iqlima sama-sama akan dilimpahkan ke Kejari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari Hotman Paris yang melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Pelaporan ini buntut perseteruan yang terjadi antara mereka lantaran Hotman dinilai telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.