Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke Penyidikan

25 Oktober 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan status penanganan perkara ditingkatkan berdasarkan dari gelar perkara yang sebelumnya dilakukan pihaknya.
"Semalam, penyidik sudah melakukan gelar perkara sudah dinaikkan tahap menjadi penyidikan," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Alasan Polisi Naikkan Laporan Nikita Mirzani ke Tahap Penyidikan

Di tahap penyidikan, Nurma menyatakan, penyidik sudah melayangkan panggilan untuk sejumlah orang yang pernah diperiksa di tahap penyelidikan.
"Jadi sudah disiapkan oleh penyidik pemanggilan-pemanggilan kembali untuk saksi, korban, kemudian yang dilaporkan, itu yang sudah disiapkan penyidik," tutur Nurma.
ADVERTISEMENT
Nurma mengatakan pihak kepolisian memutuskan untuk menaikkan laporan Nikita ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
"Alat bukti yang sudah dikumpulkan sudah jelas, ya, dari saksi-saksi, kemudian dari saksi ahli sudah di penyidik, itu yang menjadi dasar kuat dari penyidik menaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Nurma.
Vadel Badjideh didampingi keluarga dan kuasa hukum Razman Arif Nasution datangi Kemen PPPA, Rabu (23/10). Foto: Giovanni/kumparan
Nikita melaporkan Vadel dengan dugaan melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto Pasal 45 A Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-undang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Vadel sudah menjalani proses klarifikasi. Saat diklarifikasi polisi, Vadel menjelaskan awal mula perkenalan dengan Laura hingga akhirnya dijemput oleh Nikita.
Vadel membantah tudingan bahwa dirinya menghamili dan meminta Laura untuk melakukan aborsi. Menurut Vadel, ia tidak pernah bertindak di luar batas saat menjalin hubungan dengan Laura.
ADVERTISEMENT
"Gue sama Lolly (panggilan Laura Meizani) enggak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi (menyuruh) aborsi. Gue bisa tanggung jawab," kata Vadel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 20 September 2024.