Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Laporkan Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan, Dean Desvi: Korban Sudah Visum
26 September 2024 14:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Iming-iming itu diberikan kepada para korban dimaksudkan agar tindakan mereka tak diketahui orang lain.
"Anggota di panti itu harus diperiksa dan divisum, karena hampir setiap korban, mereka diiming-imingi habis dinodai dikasih barang, ditransfer (uang) dikasih jajan, dibelikan handphone bahkan sampai bisa dibelikan iphone. Beberapa dari mereka ada yang dinodai dari usia 8 tahun," ujar Dean Desvi dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Dari visum yang dilakukan, menurut Dean didapati fakta mengejutkan yang makin menguatkan dugaannya. Hasil visum juga turut dikuatkan kesaksian para anak asuhnya yang mengaku jadi korban.
"Anak-anak sudah divisum dan sudah dibuatkan laporan juga. Korban sudah visum dan terbukti anusnya ada kekerasan benda tumpul. Jadi itulah anak yang tadi mengaku saksi, setelah saya tegaskan ternyata dia buka suara kalau dia pernah jadi korban juga," ungkap Dean Desvi.
ADVERTISEMENT
Aduan dari para korban, juga jadi hal yang akhirnya memantapkan Dean untuk melapor ke pihak kepolisian. Ia tak ingin hal itu terulang dan menimpa anak didiknya yang lain.
"Awalnya saya kira ini fitnah, saya minta mereka ketemu dan mereka datangi sekolah tempat saya mengajar. Mereka mengadu sampai tidak kuat dan menangis. Ada korban yang sekarang usianya 20-an tapi sudah mendapat pelecehan dari usia di bawah umur," ucap Dean Desvi.
"Saya mikir 'ini tindakan saya bener enggak ya? karena pemilik yayasan adalah teman dan sahabat saya'. Cuma saya mikir dan tabayun bahwa enggak ada sahabat untuk itu," tandasnya.
Sebelumnya, Dean Desvi melaporkan oknum pimpinan dan pengasuh di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur tempat dia mengajar ke Polres Metro Tangerang Kota.
ADVERTISEMENT
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/725/VII/2024/SPKT/PolresMetroTangerang Kota tertanggal 2 Juli 2024 itu berkaitan dugaan perbuatan pelecehan seksual, pencabulan, hingga sodomi. Total ada tiga orang dengan inisial masing-masing S, A, dan Y yang dilaporkan Dean.
Saat ini, atas laporan Dean itu pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). SPDP diterbitkan dengan nomor SPDP/2.8.1/IX/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 19 September 2024.