Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lasty Annisa Bersyukur Lyra Virna Ditetapkan sebagai Tersangka
20 Maret 2018 12:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik sejak 16 Maret 2018. Penetapan tersangka itu didasarkan karena penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Lyra.
ADVERTISEMENT
"Ya, kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (20/3).
Kasus yang menjerat Lyra berawal dari laporan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Kala itu, Lyra dan suaminya Fadlan Muhammad ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji Plus melalui biro perjalanan milik Lasty.
Namun, kepastian untuk berangkat tidak didapat oleh Lyra. Ia meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan ke pihak Lasty. Tapi, bukannya menerima pengembalian uang, Lyra justru dilaporkan Lasty ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017.
Keputusan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra sebagai tersangka telah diketahui oleh pihak Lasty. Sebab, pengacara Lasty, Suherlan telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
ADVERTISEMENT
"Betul, kemarin saya sudah mendapatkan SP2HP dari Polda Metro Jaya yang isinya kurang lebih saudari LV (Lyra Virna) sudah jadi tersangka. Saya sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian dengan ditetapkannya saudari LV sebagai tersangka. Saya yakin prosesnya pasti sudah objektif dari proses penyidikan sampai penetapan tersangka," kata Suherlan ketika ditemui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta, Selasa (20/3).
Ucapan syukur disampaikan oleh Lasty ketika mengetahui bahwa Lyra telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengapresiasi hasil kerja dari pihak Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dengan laporannya.
"Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Allah SWT dan saya sangat appreciate kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama Cyber Crime. Sudah sangat profesional dan bekerja sangat teliti," ujar Lasty ditemui di tempat yang sama.
Lasty sempat mengirimkan uang senilai Rp 150 juta ke rekening Lyra. Angka itu sesuai nominal yang diminta perempuan berusia 37 tahun itu kepada Lasty.
ADVERTISEMENT
Berbagai spekulasi muncul ketika Lasty mengirimkan uang ke Lyra, salah satunya adalah bahwa ia ingin berdamai. Namun, menurut Lasty, pemberian uang sebagai bentuk tanggung jawab mereka. Tapi, hal itu tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
"Alhamdulillah semua refund-nya sudah kami kembalikan, tidak ada pemotongan sepeser pun. Dan beliau yang membatalkan sendiri, bukan kami yang tidak memberangkatkan," ucap Lasty.
Setelah adanya penetapan tersangka terhadap Lyra, pihak pemain sinetron 'Terpikat' ini belum menjalin komunikasi dengan Lasty, termasuk membicarakan soal upaya perdamaian. Untuk ke depannya, pihak Lasty tinggal menunggu kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Live Update