Laura Meizani Tak Keberatan Jalani Pemeriksaan dan Didampingi Nikita Mirzani

2 Desember 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
ADVERTISEMENT
Laura Meizani akan kembali diperiksa pada 2 Desember mendatang. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa putri Nikita itu tak keberatan untuk menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada (keberatan). Ya, kan, Laura itu sebenarnya korban," kata Fahmi.
Dalam pemeriksaan nanti, Laura juga akan didampingi oleh sang ibunda. Kata Fahmi, Laura yang masih di bawah umur memang harus mendapat pendampingan.
"Kalau saat proses pemeriksaan harus didampingi oleh orang tuanya, itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak yang di bawah umur harus ada pendamping orang tuanya," kata Fahmi.
Laura Meizani. Foto: Instagram/itsofficialauraa
Mengenai kondisi Laura, Fahmi memang tak memberikan penjelasan detail. Namun, dia memastikan bahwa Laura dalam kondisi sehat.
"Kalau hal-hal terkait bagaimana Laura insyaAllah senin kita tanya langsung. Yang jelas saya tidak mendapatkan informasi apa-apa semuanya berarti dalam keadaan baik-baik dan sehat," tandasnya.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.