Kumparan Logo

Leo Pictures Somasi Akun yang Posting Film Jangan Buang Ibu, BPI Turun Tangan

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Produser Agung Saputra bersama LSF dan BPI dalam acara Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Produser Agung Saputra bersama LSF dan BPI dalam acara Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Rumah produksi Leo Pictures mengambil langkah tegas terhadap maraknya dugaan pembajakan film Jangan Buang Ibu. Produser Leo Pictures, Agung Saputra, mengungkap pihaknya telah melayangkan somasi terbuka terhadap ribuan akun media sosial yang kedapatan mengunggah potongan adegan maupun isi film secara utuh.

Agung menjelaskan, fenomena ini merugikan rumah produksi miliknya, mengingat film tersebut sedang tayang dan mendapatkan antusias tinggi dengan 3,2 juta penonton.

"Ada 2.000 lebih akun yang sudah kami kantongi, yang mem-posting adegan baik potongan atau full film dari part 1 sampai part ending," kata Agung di acara Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Depok, Jawa Barat.

Produser Agung Saputra bersama LSF dan BPI dalam acara Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Langkah ini diambil setelah upaya edukasi di berbagai kota dianggap tidak memberikan dampak signifikan. Agung menyebut pihaknya sudah berkeliling ke 20 kota, mengingatkan penonton agar tidak merekam di dalam bioskop.

"Setiap kali kami masuk ke bioskop sebelum film dimulai, kami sudah memberitahu jangan merekam adegan apa pun. Kalau mau rekam, rekamnya keceriaan aja bikin before and after gitu, tapi ya semua tidak diindahkan," keluh Agung.

Hingga saat ini, Leo Pictures masih memantau perkembangan di media sosial sebelum membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Saat ini kami lagi membuat somasi terbuka. Jadi setiap kali ada konten yang mem-posting adegan, kami langsung berikan somasi. Hari ini batas terakhir, kalau masih kekeh juga mereka posting, baru kami laporkan ke polisi," tegas Agung.

Konferensi Pers Perilisan Teaser Poster Film Jangan Buang Ibu di Senayan City. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Badan Perfilman Indonesia (BPI) turut turun tangan mendampingi Leo Pictures dalam menghadapi masalah ini. Ketua BPI, Fauzan Zidni, menyoroti bahwa pembajakan kini telah merambah ke berbagai platform yang sulit dikendalikan.

"Yang sebenarnya paling parah itu adalah website yang lebih banyak di-support sama judi online dan pornografi. Kalau filmnya sudah di OTT ada ke Telegram, filmnya lagi di bioskop pun ada di Telegram, itu yang agak sulit kita memberantasnya," ucap Fauzan.

Fauzan menambahkan, BPI berupaya melakukan site blocking dan bekerja sama dengan berbagai lembaga negara untuk meminimalisir penyebaran konten ilegal.

"Kami sudah ketemu sama Kominfo, sama DJKI, dan akan menyusul dengan Kepolisian. Kami juga akan kerja sama platform supaya kita diberikan official flagger gitu, agar take down-nya bisa lebih cepat," ungkap Fauzan.

Sanksi Pidana Terkait Pembajakan Kurang Memberikan Efek Jera

Dari sisi regulasi, Fauzan menilai pembajakan film sanksi pidananya kurang memberikan efek jera. Fauzan mengusulkan perubahan dalam regulasi terkait masa tuntutan hukum.

"Di Undang-Undang Hak Cipta tuntutannya itu hanya 4 tahun ya. Kami minta jadi 5 tahun supaya kalau kita lapor itu bisa langsung ditangkap. Kalau 4 tahun kan kita lapor dia bisa pulang," ujar Fauzan.

Dengan menaikkan ancaman pidana dan denda yang besar, diharapkan angka pembajakan film nasional dapat ditekan secara signifikan.

"Efek jeranya itu yang kami ingin kejar. Harapannya akan mengurangi, kalau ada 100 berkuranglah jadi 70 kalau misalnya hukum pidananya jadi 5 tahun," tutup Fauzan.